Digitalisasi pemerintahan saat ini menjadi salah satu upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Berbagai pelayanan yang sebelumnya dilakukan secara langsung kini mulai beralih menggunakan sistem elektronik, seperti pelayanan administrasi kependudukan, perizinan, hingga pelayanan kesehatan. Perubahan ini diharapkan dapat membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, mudah, efektif, dan transparan.
Namun, perkembangan digitalisasi pemerintahan tidak selalu berjalan tanpa hambatan. Penggunaan teknologi dalam pelayanan publik juga menghadirkan tantangan baru, terutama dalam hal keamanan informasi dan perlindungan data pribadi masyarakat. Berbagai aplikasi yang digunakan pemerintah membutuhkan sistem yang aman dan saling terhubung agar pertukaran informasi antarinstansi dapat berjalan dengan baik. Jika tidak dikelola dengan benar, penggunaan teknologi justru dapat menimbulkan masalah, seperti kebocoran data, penyalahgunaan informasi, gangguan sistem, hingga pelayanan yang tidak terintegrasi.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan digitalisasi pemerintahan tidak cukup hanya dilihat dari banyaknya aplikasi atau layanan berbasis teknologi yang dimiliki. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa sistem yang digunakan memiliki standar pengelolaan yang jelas, terutama dalam hal keamanan informasi, interoperabilitas, dan perlindungan data pribadi.
Meskipun demikian, penerapan standar dan sertifikasi tata kelola digital masih menghadapi sejumlah kendala. Tidak semua instansi pemerintah memiliki kemampuan yang sama dalam memenuhi standar tersebut. Keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, infrastruktur teknologi, serta pengawasan yang belum optimal dapat menghambat proses penerapannya. Kondisi ini juga menimbulkan kekhawatiran bahwa sertifikasi hanya dijadikan sebagai bukti pemenuhan persyaratan administratif, tanpa benar-benar diterapkan dalam kegiatan pemerintahan sehari-hari.
Persoalan tersebut menjadi penting untuk diperhatikan karena sertifikasi seharusnya tidak hanya menjadi pengakuan bahwa suatu instansi telah memenuhi persyaratan tertentu. Lebih dari itu, keberadaannya harus mampu mendorong pemerintah untuk meningkatkan keamanan sistem, melindungi data masyarakat, dan memperbaiki kualitas pelayanan publik. Lantas, apakah standar dan sertifikasi tata kelola digital benar-benar menjadi kebutuhan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, atau justru hanya menjadi formalitas untuk memenuhi tuntutan administratif semata?
Seperti yang telah dibahas pada buku Governansi Digital:Fondasi Konseptual Menuju Dampak Nyata Bagi Masyarakat dan Pemerintahan Modern karya Andhika Wahyudiono dalam Bab 2 tentang Kerangka Kelembagaan dan Regulasi Governansi Digital, khususnya Subbab 2.4 mengenai Standar dan Sertifikasi Tata Kelola Digital, dijelaskan bahwa standar dan sertifikasi merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap layanan pemerintahan berbasis teknologi. Pada buku ini juga dijelaskan bahwa faktor yang mempengaruhi perkembangan standar tata kelola digital mencakup kebutuhan interoperabilitas ,tuntutan keamanan ,dan perkembangan regulasi internasional.Keberadaan standar diperlukan untuk memastikan bahwa sistem digital memiliki interoperabilitas, keamanan, dan perlindungan privasi sehingga dapat digunakan secara aman dan efektif di berbagai platform.
Standar tata kelola digital juga dapat mengacu pada standar internasional, salah satunya ISO/IEC 27001 yang mengatur tentang sistem manajemen keamanan informasi. Standar ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam mengelola dan melindungi informasi agar tidak mudah diakses atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan penerapan standar tersebut, pemerintah diharapkan mampu meningkatkan keamanan sistem digital, menjaga data masyarakat, serta membangun kepercayaan terhadap pelayanan publik berbasis teknologi.
Permasalahan lainnya adalah masih rendahnya tingkat penerapan sertifikasi tata kelola digital. Kondisi ini dapat disebabkan oleh kurangnya mekanisme pengawasan yang independen dan keterbatasan kemampuan dalam melakukan audit teknologi secara menyeluruh. Dalam praktiknya, tidak semua instansi pemerintah memiliki kemampuan yang sama dalam memenuhi standar keamanan dan perlindungan data. Instansi dengan keterbatasan anggaran, infrastruktur, dan tenaga ahli mungkin mengalami kesulitan dalam menerapkan sertifikasi dibandingkan instansi yang memiliki fasilitas teknologi lebih memadai. Akibatnya, muncul kesenjangan antara keberadaan standar dengan kemampuan untuk menerapkannya secara konsisten.
Menurut saya, persoalan tersebut masih memerlukan perhatian pemerintah Indonesia. Penerapan standar dan sertifikasi tidak seharusnya hanya berorientasi pada pemenuhan dokumen atau pencapaian penilaian tertentu. Hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa standar tersebut benar-benar diterapkan dalam pengelolaan sistem pemerintahan digital. Sertifikasi yang diperoleh tidak akan memberikan manfaat maksimal apabila keamanan data, kualitas sistem, dan pelayanan kepada masyarakat masih belum berjalan dengan baik.
Salah satu landasan hukum yang berkaitan dengan tata kelola digital di Indonesia adalah Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Peraturan ini dibuat agar pemerintah dapat memanfaatkan teknologi dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam penerapannya, SPBE harus memperhatikan beberapa hal, seperti efektivitas, efisiensi, keterpaduan sistem, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan. Berdasarkan Laporan Pelaksanaan Evaluasi SPBE Tahun 2023 yang diterbitkan oleh Kementerian PANRB, indeks SPBE nasional tahun 2023 mencapai 2,79 dari skala 5,00, dengan predikat baik. Data ini menunjukkan bahwa penerapan pemerintahan berbasis elektronik di Indonesia sudah mengalami perkembangan. Namun, nilai tersebut juga memperlihatkan bahwa masih ada ruang untuk meningkatkan kualitas tata kelola digital di berbagai instansi pemerintah.
Hal ini sejalan dengan pentingnya standar interoperabilitas, keamanan informasi, dan perlindungan data dalam penyelenggaraan pemerintahan digital.Oleh karena itu, pelaksanaan SPBE perlu disertai pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan agar regulasi tidak hanya menjadi pedoman formal, tetapi benar-benar memberikan perubahan terhadap kualitas pelayanan publik.
Permasalahan standar dan sertifikasi tata kelola digital dapat dianalisis menggunakan Teori Kelembagaan (Institutional Theory) yang dikembangkan oleh John W. Meyer dan Brian Rowan (1977). Teori ini menjelaskan bahwa organisasi membentuk aturan, struktur, dan prosedur formal untuk memperoleh legitimasi atau pengakuan dari lingkungan sekitarnya. Namun, keberadaan aturan secara formal tidak selalu menjamin bahwa aturan tersebut benar-benar diterapkan dalam aktivitas organisasi.

Jika dikaitkan dengan tata kelola digital, pemerintah dapat memiliki berbagai standar, regulasi, dan sertifikasi sebagai bentuk pemenuhan ketentuan dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi. Akan tetapi, hal tersebut belum tentu menjamin bahwa sistem digital yang digunakan benar-benar aman, terintegrasi, dan mampu memberikan pelayanan yang berkualitas. Ada kemungkinan instansi lebih berorientasi pada pemenuhan dokumen dan persyaratan sertifikasi dibandingkan penerapan standar secara nyata.
Kondisi tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan antara aturan formal dengan praktik penyelenggaraan pemerintahan digital. Oleh karena itu, penerapan standar dan sertifikasi seharusnya tidak hanya bertujuan memperoleh pengakuan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem pengelolaan teknologi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Melalui teori tersebut, dapat dipahami bahwa keberhasilan tata kelola digital tidak cukup hanya dilihat dari keberadaan regulasi, standar, dan sertifikasi. Hal yang lebih penting adalah bagaimana ketentuan tersebut benar-benar diterapkan sehingga mampu mewujudkan pelayanan publik yang aman, efektif, transparan, dan dapat dipercaya masyarakat.Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan dukungan kebijakan dan insentif agar setiap instansi memiliki kesempatan untuk menerapkan standar tata kelola digital. Selain itu, harmonisasi standar nasional dengan standar internasional perlu dilakukan agar penerapan tata kelola digital memiliki pedoman yang jelas dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.
Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan beberapa langkah perbaikan. Pertama, memberikan dukungan kebijakan dan insentif agar setiap instansi memiliki kemampuan untuk menerapkan standar tata kelola digital. Kedua, meningkatkan kompetensi aparatur melalui pelatihan dan sertifikasi profesional, khususnya dalam bidang keamanan informasi dan perlindungan data. Ketiga, memperkuat harmonisasi standar nasional dengan standar internasional yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi. Keempat, meningkatkan pengawasan dan evaluasi secara berkala agar penerapan sertifikasi benar-benar memberikan dampak terhadap kualitas sistem pemerintahan digital. Kelima, melibatkan masyarakat dalam memberikan penilaian dan menyampaikan keluhan terhadap layanan digital pemerintah.
Pada akhirnya, standar dan sertifikasi tata kelola digital tidak seharusnya hanya menjadi persyaratan yang harus dipenuhi pemerintah. Keduanya harus menjadi pedoman dalam menciptakan pelayanan publik yang berkualitas dan dapat dipercaya masyarakat. Keberhasilan pemerintahan digital bukan hanya diukur dari banyaknya aplikasi yang dimiliki atau sertifikasi yang diperoleh, tetapi juga dari sejauh mana pemerintah mampu melindungi data masyarakat dan memberikan pelayanan yang efektif. Dengan demikian, standar dan sertifikasi tata kelola digital bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan yang harus diwujudkan melalui penerapan nyata, pengawasan, dan tanggung jawab setiap instansi pemerintah. Sebab, teknologi yang canggih tidak akan berarti banyak apabila tidak disertai tata kelola yang baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. ***
*) Mahasiswa Jurusan Administrasi Publik Fakultas:Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
















Users Today : 1227
Users Yesterday : 2557
This Month : 5298
This Year : 432782
Total Users : 1314793
Views Today : 1812