• Home
  • Headline
  • Hukum & Peristiwa
  • Kalteng
    • PEMPROV KALTENG
    • PEMKO PALANGKARAYA
    • PEMKAB KOTIM
    • PEMKAB KAPUAS
    • PEMKAB BARUT
    • PEMKAB KOBAR
    • PEMKAB GUNUNG MAS
    • PEMKAB KATINGAN
    • PEMKAB PULANG PISAU
    • PEMKAB BARSEL
    • PEMKAB BARTIM
    • PEMKAB MURUNG RAYA
    • PEMKAB LAMANDAU
    • PEMKAB SERUYAN
    • PEMKAB SUKAMARA
  • Legislatif
    • DPRD PROVINSI KALTENG
    • DPRD KOTA PALANGKA RAYA
    • DPRD KOTIM
    • DPRD KAPUAS
    • DPRD BARUT
    • DPRD KOBAR
    • DPRD GUNUNG MAS
    • DPRD KATINGAN
    • DPRD PULANG PISAU
    • DPRD BARSEL
    • DPRD BARTIM
    • DPRD MURA
    • DPRD SERUYAN
    • DPRD LAMANDAU
    • DPRD SUKAMARA
  • Regional
    • KALSEL
    • KALBAR
    • KALTIM
    • KALTARA
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lain-lain
    • OPINI
    • BUDAYA
    • KESEHATAN
    • RELIGI
    • Iklan
Selasa, April 21, 2026
  • Home
  • Headline
  • Hukum & Peristiwa
  • Kalteng
    • PEMPROV KALTENG
    • PEMKO PALANGKARAYA
    • PEMKAB KOTIM
    • PEMKAB KAPUAS
    • PEMKAB BARUT
    • PEMKAB KOBAR
    • PEMKAB GUNUNG MAS
    • PEMKAB KATINGAN
    • PEMKAB PULANG PISAU
    • PEMKAB BARSEL
    • PEMKAB BARTIM
    • PEMKAB MURUNG RAYA
    • PEMKAB LAMANDAU
    • PEMKAB SERUYAN
    • PEMKAB SUKAMARA
  • Legislatif
    • DPRD PROVINSI KALTENG
    • DPRD KOTA PALANGKA RAYA
    • DPRD KOTIM
    • DPRD KAPUAS
    • DPRD BARUT
    • DPRD KOBAR
    • DPRD GUNUNG MAS
    • DPRD KATINGAN
    • DPRD PULANG PISAU
    • DPRD BARSEL
    • DPRD BARTIM
    • DPRD MURA
    • DPRD SERUYAN
    • DPRD LAMANDAU
    • DPRD SUKAMARA
  • Regional
    • KALSEL
    • KALBAR
    • KALTIM
    • KALTARA
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lain-lain
    • OPINI
    • BUDAYA
    • KESEHATAN
    • RELIGI
    • Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Hukum & Peristiwa
  • Kalteng
    • PEMPROV KALTENG
    • PEMKO PALANGKARAYA
    • PEMKAB KOTIM
    • PEMKAB KAPUAS
    • PEMKAB BARUT
    • PEMKAB KOBAR
    • PEMKAB GUNUNG MAS
    • PEMKAB KATINGAN
    • PEMKAB PULANG PISAU
    • PEMKAB BARSEL
    • PEMKAB BARTIM
    • PEMKAB MURUNG RAYA
    • PEMKAB LAMANDAU
    • PEMKAB SERUYAN
    • PEMKAB SUKAMARA
  • Legislatif
    • DPRD PROVINSI KALTENG
    • DPRD KOTA PALANGKA RAYA
    • DPRD KOTIM
    • DPRD KAPUAS
    • DPRD BARUT
    • DPRD KOBAR
    • DPRD GUNUNG MAS
    • DPRD KATINGAN
    • DPRD PULANG PISAU
    • DPRD BARSEL
    • DPRD BARTIM
    • DPRD MURA
    • DPRD SERUYAN
    • DPRD LAMANDAU
    • DPRD SUKAMARA
  • Regional
    • KALSEL
    • KALBAR
    • KALTIM
    • KALTARA
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lain-lain
    • OPINI
    • BUDAYA
    • KESEHATAN
    • RELIGI
    • Iklan
No Result
View All Result
Borneo Daily - News Online Kalimantan
No Result
View All Result
Home Headline

Surat No.32/KASN/2/2021 Tanggal 2 Febriari 2022 : Nuryakin Berhak Mengikuti dan Lolos Seleksi terbuka JPT Madya Sekda Prov. Kalteng

6 Februari 2022
in Headline, Kalteng, PEMPROV KALTENG
0
Surat No.32/KASN/2/2021 Tanggal 2 Febriari 2022 : Nuryakin Berhak Mengikuti dan Lolos Seleksi terbuka JPT Madya Sekda Prov. Kalteng

Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto. (Photo/ist)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA. Borneodaily.co.id — Pengaduan Sdr.Batuah belum lama tadi yang melaporkan keikutsertaan H. Nuryakin dalam seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tidak sah akhirnya terpatahkan setelah Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditandatangani Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto mengeluarkan Surat bernomor 32/KASN/2/2021 Tanggal 2 Februari 2022.  Dalam surat tersebut dijelaskan, Komisi Aparatur Sipil Negara  berpendapat bahwa  Drs. H. Nuryakin, M.Si memiliki hak  mengikuti dan lolos  dalam seleksi terbuka pengisian JPT  Madya tersebut,  karena yang bersangkutan  tidak sedang atau tidak dalam status sebagai tersangka/ terdakwa/terpidana.

Terkait pengaduan Sdr. Batuah beberapa waktu lalu, Komisi ASN telah melakukan pencermatan dan penelaahan baik dari sisi administratif persyaratan maupun sisi hukum, beberapa hal dikemukakan oleh Komisi ASN dalam surat jawaban pengaduan tersebut. Pertama : Pada pengumuman pendaftaran  Seleksi Terbuka  Pengisian JPT Madya Nomor : 02/SJPTM-KT/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021 dalam angka romawi II Persyaratan Umum  poin nomor 11 disebutkan bahwa syarat mengikuti seleksi “ Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan / atau tidak dalam  status  tersangka /terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum”. Kedua : Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor  : 169/PK/PId.Sus/2017 tanggal 11 Desember 2017 yang menyatakan Majelis Hakim menolak  peninjauan kembali dari pemohon PK Sdr. Nuryakin, dan pegawai yang bersangkutan  dijatuhi  pidana penjara  selama 3 (tiga) bulan 14 ( empat belas) hari. Hukuman tersebut sudah selesai  dijalani oleh yang bersangkutan, sehingga saat ini Drs.H. Nuryakin, M.Si bukan lagi  sebagai terpidana. Ketiga : Bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung  yang dikaitkan  dengan persyaratan  pada pengumuman  pendaftaran seleksi terbuka pengisian JPT  Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Komisi Aparatur Sipil Negara  berpendapat bahwa  Drs. H. Nuryakin,M.Si memiliki hak  mengikuti dan lolos  dalam seleksi terbuka pengisian JPT  Madya tersebut,  karena yang bersangkutan  tidak sedang atau tidak dalam status sebagai tersangka/ terdakwa/terpidana.

BeritaTerkait

Gubernur Kalteng Ajak Pers Kawal Pembangunan Daerah

Penyaluran KHBS Terkendala, Pemprov Kalteng Libatkan Pendamping Desa

Gubernur Kalteng Pimpin Apel Karhutla, Tekankan Pencegahan dan Sinergi

Silaturahmi Dua Gubernur, Kolaborasi Kalteng-Kalsel Didorong

Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu pelapor atas nama Batuah telah melayangkan surat pengaduan kepada Komisi ASN dan Kemendagri  atas keikutsertaanDrs. H. Nuryakin, M.Si dalam seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, yang menurutnya telah menyalahi ketentuan, karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana pada tahun 2013.

Selanjutnya, Sdr. Batuah didampingi Pengacaranya, Wikarya F. Dirun secara resmi melaporkan balik ke Polda Kalteng tanggal 22 Januari 2022. Menurut pengakuan Batuah, ia sangat terkejut saat mengetahui nama dan identitas berupa fotocopy KTP yang digunakan pelapor. “Benar, fotocopy KTP saya yang digunakan, termasuk tandatangan saya dipalsukan. Saya tidak pernah melapor apapun terkait seleksi terbuka Sekda Kalteng. Saya PNS aktif di Disdik dan 1 tahun lagi pensiun, tidak ada relevansinya saya melapor dan manfaatnya juga tidak ada,” ungkap Batuah kepada Kalteng Pos memberikan sanggahan beberapa waktu lalu. Kasus dugaan pencatutan nama tersebut saat ini sedang didalami oleh pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Kepala Kepegawaian Negara  Kantor Regional VIII Nomor 065/SB/K/KR. VIII/I/2022 tanggal 19 Januari 2022,  maka dari hasil penelusuran data pada aplikasi SAPK dan tata naskah Kanreg VIII BKN tanggal 19 Januari 2022, menyatakan bahwa tidak terdapat data riwayat hukuman disiplin terhadap PNS atas nama Drs. H. Nuryakin, M.Si.

‘’Tidak ada sedikitpun ruang dalam negara ini yang tidak diatur oleh ketentuan hukum  dan regulasi, yang kita kedepankan adalah ketentuan aturan, bukan asumsi. Meskipun saya meyakini, prosedur dan ketentuan dalam seleksi JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah telah  melalui tahapan proses yang benar dan cermat, kami tetap menunggu pendapat Komisi  ASN yang lebih berkompeten. Apa yang sudah disampaikan Komisi ASN terkait hal tersebut sudah terang benderang tidak menyalahi ketentuan, bahwa Bapak Nuryakin berhak mengikuti seleksi terbuka pengisian JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” tegas Lisda menanggapi adanya surat pengaduan Sdr.Batuah yang sempat beredar luas di beberapa media cetak dan online setempat.

‘’Memang benar saya telah menerima tembusan surat jawaban atas pengaduan tersebut. Selama ini BKD memang menahan diri untuk mengeluarkan statemen terkait pendapat yang berkembang dari berbagai pihak dan beredar di media massa mapun media online,’’ kata Lisda kepada MMC, Minggu (5/2). “Profil data PNS yang mengikuti Seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sudah ditelusuri rekam jejaknya sebagaimana yang disampaikan  Deputi Wasdal BKN Pusat yang merupakan salah satu Pansel JPT Madya Kalteng Bapak Otok Kuswandaru, yang menyatakan sesuai data base BKN bahwa semua peserta Selter JPT Madya sebanyak 7 orang tidak ada yang mendapat hukuman disiplin sedang danberattermasukTipikor.” lanjut Lisda Arriyana.

Sementara itu Plt. Kepala Biro Hukum Sekda Provinsi Kalimantan Tengah, Saring, menegaskan  keikutsertaan H. Nuryakin dalam kontestasi seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, sudah sah secara hukum. “Sudah sejalan dengan pendapat Komisi Aparatur Sipil Negara, bahwa H. Nuryakin berhak mengikuti seleksi JPT, karena status beliau saat ini  bukan tersangka maupun terpidana, karena hukuman sudah beliau jalani. Yang perlu dipahami dalam persyaratan itu adalah yang bersangkutan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin, tidak sedang dalam status tersangka, terdakwa atau terpidana, artinya itu adalah status saat ini, klir,” ungkap  Saring kepada MMC, Minggu (5/2).

Lebih lanjut Saring mengungkapkan bahwa masyarakat umum ada yang berpandangan bahwa setiap PNS tersandung masalah hukum, selalu mendapat sanksi pemecatan. Padahal menurutnya tidak semua masalah hukum bagi PNS disertai pemecataan.Berbeda dengan kasus Tipikor dipastikan akan dilakukan pemecatan, meskipun hanya sehari menjalani hukuman penjara. “Bila yang dilihat dalam kasus ini adalah masalah hukum yang terkait status PNS pak Nuryakin, tentu tidak usah menunggu sampai beliau menduduki jabatan eselon 2 di Provinsi sekarang ini, sudah jauh-jauh hari dipecat. Ada mekanisme bagi PNS yang tersandung hukum untuk  memenuhi unsur dipecat atau tidak. Hal ini pula yang saat ini dikait-kaitkan dengan keikutsertaan H. Nuryakin dalam seleksi JPT Madya, sehingga ada pemahaman beberapa pihak, seorang PNS yang pernah tersandung hukum, tidak bisa mengikuti pengembangan karier lebih lanjut, ini pemahaman yang sangat keliru,”  kata Saring.

Apa yang dikemukakan oleh Plt. Kepala Biro Hukum Saring tersebut, sejalan dengan apa yang diungkapkan Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 1 Rudiarto Sumarwonoyang dilansir dari tirto.id tanggal 12 Januari 2022. Rudiarto menyebut bahwa  Nuryakin pernah dihukum penjara 3 bulan dan 14 hari dan  sudah dijalani oleh Nuryakin karena terbukti melakukan pelanggaran UU ITE. Diapun menegaskan bahwa tidak semua ASN mantan napi diberhentikan, sebagaimana diatur dalam  Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 88 ayat 2, 3 dan 4 serta Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 247, 248, 249 dan pasal lain tentang pemberhentian ASN. Penentuan pemecatan atau tidak berdasarkan keputusan hakim dan pejabat pembina kepegawaian seperti menteri/gubernur/bupati/walikota apakah diberi hukuman pemecatan atau tidak.

Dengan surat jawaban Komisi ASN tersebut atas pengaduan dari Sdr. Batuah, telah mematahkan opini dan asumsi berbagai pihak yang beredar di media massa terkait keikutsertaan Drs, H. Nuryakin, M.Si yang saat ini menjabat Kepala BKAD dan Penjabat Sekretaris Daerah, pada seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, yang artinya semua prosedur dan ketentuan seleksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, seleksi terbuka JPT Madya Sekertaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah semakin menarik perhatian publik, karena belakangan beredar pengakuan di media massa keberatan PNS pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Sdr.Batuah, yang merasa dicatut nama dan identitas nya sebagai pelapor yang menyampaikan pengaduan kepada Komisi ASN dan Kemendagri atas keikutsertaan H. Nuryakin dalam seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. (red)

Tags: headlineHeadlines

Related Posts

Gubernur Kalteng Ajak Pers Kawal Pembangunan Daerah
Kalteng

Gubernur Kalteng Ajak Pers Kawal Pembangunan Daerah

18 April 2026
Penyaluran KHBS Terkendala, Pemprov Kalteng Libatkan Pendamping Desa
Kalteng

Penyaluran KHBS Terkendala, Pemprov Kalteng Libatkan Pendamping Desa

17 April 2026
Gubernur Kalteng Pimpin Apel Karhutla, Tekankan Pencegahan dan Sinergi
Kalteng

Gubernur Kalteng Pimpin Apel Karhutla, Tekankan Pencegahan dan Sinergi

17 April 2026
Silaturahmi Dua Gubernur, Kolaborasi Kalteng-Kalsel Didorong
Kalteng

Silaturahmi Dua Gubernur, Kolaborasi Kalteng-Kalsel Didorong

16 April 2026
Next Post
Kapolres Seruyan Pastikan Keamanan dan Kesehatan Tahanan

Kapolres Seruyan Pastikan Keamanan dan Kesehatan Tahanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tebas Menantu dengan Parang Hanya Gara-gara Terganggu Suara Musik

Tebas Menantu dengan Parang Hanya Gara-gara Terganggu Suara Musik

11 Januari 2021
Ibu Temukan Anaknya Gantung Diri di WC

Ibu Temukan Anaknya Gantung Diri di WC

15 Oktober 2021
Begini Keterangan Kapolresta Penyebab Kematian Yongki

Begini Keterangan Kapolresta Penyebab Kematian Yongki

1 Januari 2021
Yongki Asto Prayogi Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Yongki Asto Prayogi Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

1 Januari 2021
‘Raja dan Ratu Sabu Puntun’ Berakhir di Dalam Penjara

‘Raja dan Ratu Sabu Puntun’ Berakhir di Dalam Penjara

3
Beredar Akun Palsu Whatsapp Kadisminfosantik Prov. Kalteng Agus Siswadi di Medsos  

Beredar Akun Palsu Whatsapp Kadisminfosantik Prov. Kalteng Agus Siswadi di Medsos  

2
Pemdes Muara Untu Bangun Jalan Melalui Dana Desa (DD) Tahap-III Tahun 2020

Pemdes Muara Untu Bangun Jalan Melalui Dana Desa (DD) Tahap-III Tahun 2020

1
Gara-gara Sering Nonton Film Porno, Kakek Tiri Garap 2 Cucunya   

Gara-gara Sering Nonton Film Porno, Kakek Tiri Garap 2 Cucunya  

1
Pimpinan DPRD Kalteng Ikuti Retret Nasional, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah

Pimpinan DPRD Kalteng Ikuti Retret Nasional, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah

18 April 2026
Gubernur Kalteng Ajak Pers Kawal Pembangunan Daerah

Gubernur Kalteng Ajak Pers Kawal Pembangunan Daerah

18 April 2026
Penyaluran KHBS Terkendala, Pemprov Kalteng Libatkan Pendamping Desa

Penyaluran KHBS Terkendala, Pemprov Kalteng Libatkan Pendamping Desa

17 April 2026
Gubernur Kalteng Pimpin Apel Karhutla, Tekankan Pencegahan dan Sinergi

Gubernur Kalteng Pimpin Apel Karhutla, Tekankan Pencegahan dan Sinergi

17 April 2026

Berita Terbaru

Pimpinan DPRD Kalteng Ikuti Retret Nasional, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah

Pimpinan DPRD Kalteng Ikuti Retret Nasional, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah

18 April 2026
Gubernur Kalteng Ajak Pers Kawal Pembangunan Daerah

Gubernur Kalteng Ajak Pers Kawal Pembangunan Daerah

18 April 2026
Penyaluran KHBS Terkendala, Pemprov Kalteng Libatkan Pendamping Desa

Penyaluran KHBS Terkendala, Pemprov Kalteng Libatkan Pendamping Desa

17 April 2026
Gubernur Kalteng Pimpin Apel Karhutla, Tekankan Pencegahan dan Sinergi

Gubernur Kalteng Pimpin Apel Karhutla, Tekankan Pencegahan dan Sinergi

17 April 2026
www.borneodaily.co.id

Borneodaily.co.id merupakan portal media terpercaya news online Kalimantan.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi

Kategori

  • BUDAYA (8)
  • Buntok (150)
  • DPRD BARUT (275)
  • DPRD KAPUAS (93)
  • DPRD KOTA PALANGKA RAYA (105)
  • DPRD MURA (62)
  • DPRD PROVINSI KALTENG (218)
  • DPRD SERUYAN (135)
  • Ekonomi (86)
  • Headline (1,856)
  • Hukum & Peristiwa (3,477)
  • Iklan (1)
  • KALBAR (6)
  • KALSEL (111)
  • Kalteng (4,276)
  • KALTIM (7)
  • Kasongan (2)
  • Kasongan (17)
  • KESEHATAN (51)
  • Kuala Kapuas (84)
  • KUALA KURUN (35)
  • KUALA PEMBUANG (1,939)
  • Lain-lain (6)
  • Legislatif (47)
  • Metro Palangka Raya (931)
  • Metro Sampit (75)
  • Muara Teweh (11)
  • Nanga Bulik (7)
  • Nasional (337)
  • OPINI (21)
  • Pangkalan Bun (9)
  • Pangkalan Bun (18)
  • PEMKAB BARSEL (549)
  • PEMKAB BARTIM (7)
  • PEMKAB BARUT (243)
  • PEMKAB GUNUNG MAS (13)
  • PEMKAB KAPUAS (32)
  • PEMKAB KATINGAN (15)
  • PEMKAB KOBAR (11)
  • PEMKAB KOTIM (30)
  • PEMKAB LAMANDAU (19)
  • PEMKAB MURUNG RAYA (323)
  • PEMKAB PULANG PISAU (14)
  • PEMKAB SERUYAN (224)
  • PEMKAB SUKAMARA (3)
  • PEMKO PALANGKARAYA (469)
  • PEMPROV KALTENG (3,264)
  • Politik (41)
  • Pulang Pisau (13)
  • Puruk Cahu (66)
  • Regional (22)
  • RELIGI (12)
  • Sport (93)
  • Sumatera (8)
  • Sumatra (274)
  • Sumatra Utara (4)
  • Uncategorized (191)
1036786
Users Today : 326
Users Yesterday : 1028
This Month : 23223
This Year : 154775
Total Users : 1036786
Views Today : 787
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Hukum & Peristiwa
  • Kalteng
    • PEMPROV KALTENG
    • PEMKO PALANGKARAYA
    • PEMKAB KOTIM
    • PEMKAB KAPUAS
    • PEMKAB BARUT
    • PEMKAB KOBAR
    • PEMKAB GUNUNG MAS
    • PEMKAB KATINGAN
    • PEMKAB PULANG PISAU
    • PEMKAB BARSEL
    • PEMKAB BARTIM
    • PEMKAB MURUNG RAYA
    • PEMKAB LAMANDAU
    • PEMKAB SERUYAN
    • PEMKAB SUKAMARA
  • Legislatif
    • DPRD PROVINSI KALTENG
    • DPRD KOTA PALANGKA RAYA
    • DPRD KOTIM
    • DPRD KAPUAS
    • DPRD BARUT
    • DPRD KOBAR
    • DPRD GUNUNG MAS
    • DPRD KATINGAN
    • DPRD PULANG PISAU
    • DPRD BARSEL
    • DPRD BARTIM
    • DPRD MURA
    • DPRD SERUYAN
    • DPRD LAMANDAU
    • DPRD SUKAMARA
  • Regional
    • KALSEL
    • KALBAR
    • KALTIM
    • KALTARA
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lain-lain
    • OPINI
    • BUDAYA
    • KESEHATAN
    • RELIGI
    • Iklan

© 2020 Borneodaily