PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Oknum Ketua RT di wilayah Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya resmi dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah.
Pria berinisial MR tersebut melakukan penandatanganan surat tanah yang bukan masuk wilayah kerjanya. Hal tersebut membuat adanya kasus sengketa tanah dan konflik di masyarakat khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Lurah Bukit Tunggal Subhan Noor, Jumat (5/8/2022) Pagi. Dirinya membenarkan bahwa ada salah satu ketua RT yang menandatangani surat tanah di lain wilayah kerjanya.
“Perbuatan tersebut sudah tidak benar dan bisa membuat konflik di masyarakat,” kata Subhan Noor.
Dijelaskan Subhan Noor, dalam menanggapi masalah tersebut sudah dilakukan pengecekan dari berkas laporan warga bahwa Oknum RT tersebut telah menandatangani permohonan surat tanah yang bukan wilayah kerjanya, dan itu jelas sudah cacat administrasi dan nanti pihaknya akan berkordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Sudah saya cek benar dan itu jelas cacat administrasi dan nanti juga akan berkordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Kota Palangka Raya terkait permasalahan tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Maladi sebagai pemilik tanah resmi melaporkan oknum RT tersebut ke Ditreskrimum Polda Kalteng, dan kasus tersebut masih berjalan secara penyelidikan dan juga melaporkan ke kelurahan dengan harapan lurah dapat mencabut SPPT yang telah diterbitkan.
“Sudah saya laporkan dan semoga permasalahan ini dapat diselesaikan,” pungkasnya. (Am)