PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Terkait masuknya Kota Palangka Raya dalam level 4 penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, kembali memberlakukan penutupan rumah ibadah sementara. Kegiatan ibadah keagamaan diimbau untuk dilaksanakan di rumah masing-masing. Sementara untuk ibadah mingguan bisa dilaksanakan secara daring.
Penerapan ketentuan itu seiring telah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya nomor : 368/01/Satgas-19/BPBD/VII/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, sebelum menetapkan pemberlakuan penutupan rumah ibadah, pihaknya sudah melakukan rapat internal terlebih dahulu dengan Kemenag dan Forum Kerukunan Umat Beragam (FKUB) Kota Palangka Raya.
“Pemberlakukan ketentuan ini tidak lain untuk mencegah terjadinya sebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya yang saat ini kasus positif masih tinggi,” kata Emi Abriani, Sabtu (10/7/2021).
Dalam kesempatan itu Emi juga menegaskan terkait ketentuan untuk kegiatan warung makan pada layanan pesan antar atau di bawa pulang (take away) diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB.
“Ketentuan ini diberlakukan untuk rumah makan, kafe, restoran dan tempat makan yang menyediakan layanan makan di tempat atau take away,”jelasnya.
Uuntuk pedagang kaki lima atau pelapak yang menjual makanan secara take away diperbolehkan operasional satu kali 24 jam. Ketentuan ini diperuntukkan bagi para pelaku usaha kuliner non penyedia makan di tempat. Contohnya, pedagang keripik, martabak, sate dan lainnya yang berada di pinggir jalan.
“Iya, jadi ada ketentuan yang berbeda kepada dua jenis kegiatan usaha ini,” terang Emi.
Berikutnya untuk mekanisme pengaturan pasar subuh, sama persis dengan waktu Perbatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dimana lapak antar para pedagang di atur berjarak sedemikian rupa. Untuk jam operasional pasar subuh sendiri mulai pukul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB kemudian dilanjutkan pada pukul 03.00 WIB sampai 07.00 WIB.
“Masyarakat dan pelaku usaha saya minta memahami situasi adanya pembatasan sementara ini. Semuanya bertujuan untuk menekan angka sebaran Covid-19,”tegas Emi. (IM/red)