PANGKALAN BUN, BorneoDaily.co.id – Dua pelaku pencuri buah kelapa sawit berinisial TS (40) dan DLP (31) diamankan petugas kepolisian dari Polsek Arut Utara (Aruta) pada, Senin (22/11/2021) Pukul 14.30 WIB.
Kedua pelaku yang berprofesi sebagai petani ini diamankan di kawasan perusahaan Divisi 1C Blok F3 PT Arut Sawit Mandiri Desa Riam Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah, melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiharto SH saat dikonfirmasi, Rabu (24/11/2021) Siang, membenarkan kejadian tersebut.
“Awalnya petugas mencurigai adanya jejak kaki dan daun pelepah kelapa sawit yang ada di kebun PT ASM dan selanjutnya di telusuri dan ditemukan dua orang,” kata Ipda Agung Sugiharto.
Dijelaskan Kapolsek, kedua pelaku tersebut tertangkap basah petugas Polsek dan Koramil sedang melakukan patroli. Keduanya tak berkutik saat asik melangsir buah sawit ke pinggir sungai menggunakan keranjang.
Kedua pelaku yang bukan Karyawan PT ASM beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek setempat guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas kejadian tersebut PT. ASM mengalami kerugian sebesar Rp. 1.726.400.000.
“Kini kedua pelaku beserta barang bukti berupa 56 janjang buah kelapa sawit,parang dan tojok diamankan di Polsek Arut Utara,” tandasnya. (Ab)
























Users Today : 1018
Users Yesterday : 1349
This Month : 7726
This Year : 174585
Total Users : 1056596
Views Today : 5702