MUARA TEWEH, borneodaily.co.id – Mengaku terlilit banyak utang, seorang buruh sawit nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (pembegalan) di Kabupaten Barito Utara, baru-baru ini.
Pelaku adalah seorang begal yang beraksi di jalan penghubung antar desa di Kecamatan Teweh Baru dengan modus menebar ranjau paku di jalan yang sepi.
Hal ini terungkap dalam pres rilis yang dilakukan Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P., di halaman Mapolres Barito Utara, Polda Kalteng, Senin (31/10/2022) sore.
Kapolres Barito Utara didampingi Wakapolres Barito Utara Kompol Roni Wijaya, S.I.K., dan Kasatreskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Setya Budiarjo, S.H., M.H., menyampaikan kronologis tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan oleh pelaku berinisial R alias BK (42) warga desa Pandran Raya Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara.
“Motif pelaku melakukan Curas, karena pelaku sangat memerlukan uang untuk keperluan sehari-hari serta untuk membayar bon di warung sekitar tempat tinggal,” tutur Kapolres.
Dijelaskan kapolres, pelaku telah membegal seorang pedagang ikan keliling pada 7 September lalu, saat korban melintas di jalan antar desa bersama istrinya pada tengah malam.
Sebelum beraksi, pelaku menebar ranjau paku. Melihat mobil korban berhenti, pelaku langsung membacok bagian kepala dan punggung korban dari arah belakang dan merampas tas berisi uang Rp30 juta. Kemudian pelaku kabur ke dalam hutan.
Atas perbuatannya, Pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal Sembilan tahun. (TN)