SAMPIT, Borneodaily.co.id – Seorang pemuda asal Kampung Bengkirai berinisial SR (27 tahun) diamankan di Polsek Ketapang setelah kedapatan mengambil tanpa ijin sebuah mixer soundsystem milik Masjid Nurul Alif Jalan H. Imran, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB/Ketapang Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Saat selesai melakukan perbuatannya SR ini diketahui dan diamankan oleh seorang juru parkir yang memang melihat pelaku membawa sebuah karung berwarna putih di Masjid Nurul Alif yang terletak tepat bersebelahan dengan Puskesmas Ketapang 2. Pada saat karung tersebut dibuka di dalamnya terdapat sebuah Mixer Soundsystem milik masjid, setelah memanggil warga yang lain selanjutnya pelaku diserahkan kepada polisi.
Dari pengembangan yang dilakukan Penyidik Polsek Ketapang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, pelaku SR mengatakan bahwa ia mencuri Soundsystem tersebut ternyata tidak hanya di satu tempat melainkan dua masjid yang berbeda ya itu di Jl. H. Imbran dan di Kecamatan Baamang . Hal itu dilakukan pada saat masjid dalam keadaan kosong. Akibat dari perbuatannya tersangka terjerat Pasal 362 tentang Pencurian yang mengakibatkan dirinya terancam Hukuman 5 tahun penjara.
Kapolsek Ketapang Kompol Thomas Yosef Tortet, S.Hut, S.I.K melalui Kanit Reskrim Polsek Ketapang Iptu Y. Sumarseno mengatakan tersangka untuk sekarang sudah diamankan di Polsek Ketapang untuk penindakan lebih lanjut. Diharapkan kepada seluruh masyarakat Sampit agar lebih waspada dengan kejadian ini , pasalnya pencurian tidak hanya terjadi di rumah, masjid pun menjadi sasaran mereka.
“Karena itu tolong lebih waspada apabila ada yang mencurigakan segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat di lokasi anda,” kata Sumarseno. (TN)