KUALA KAPUAS, BorneoDaily.co.id – Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng berhasil menangkap pelaku tindak pidana Narkotika di pinggir jalan Barito Kel. Selat Hulu Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Senin (28/5/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Ya benar, petugas berhasil meringkus budak sabu sebut saja ZI (27) yang merupakan warga Kel. Selat Tengah Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng,” terang Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, S.H., M.M.
Kasat menerangkan pada hari Selasa (29/5/2021) pagi, bahwa anggotanya menemukan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,31 gram (plastik+kristal) dan satu unit sepeda motor merk Honda Fit X warna kuning hitam dari pelaku.
“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mengikuti rangkaian penyelidikan asal narkoba yang dimilikinya dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara sesuai pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat diakhir pembicaraan. (TN)























Users Today : 1136
Users Yesterday : 1655
This Month : 13085
This Year : 219919
Total Users : 1101930
Views Today : 2034