PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id — Puluhan warga yang tergabung dalam ormas dan paguyuban kembali berunjuk rasa di Kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (02/06/2022) pagi.
Dalam orasinya, para pendemo memprotes putusan hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang telah membebaskan terpidana narkoba berinisial S dalam sidang vonis yang digelar pada tanggal 24 Mei 2022 lalu. Tak hanya menggelar unjuk rasa, warga juga berencana mendirikan tenda untuk bermalam sampai tuntutan mereka agar ketiga oknum hakim segera dinonaktifkan.
Menyikapi aksi pengunjuk rasa tersebut, pihak Pengadilan Tinggi Palangka Raya langsung memberikan respon dengan mengeluarkan surat keputusan resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya untuk menonaktifkan tiga hakim pemeriksa tindak pidana narkoba yang dibebaskan.
Perintah penonaktifan tertuang dalam surat Nomor W16- U/995/HK/V/2022 perihal Perkara Pidana Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN PLK, kata Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya Wahyu Prasetyo Wibowo usai menemui puluhan warga yang melakukan aksi demonstrasi di Palangka Raya.
“Ketiga hakim yang bernama Heru Setiyadi, Syamsuni dan Erhammudin itu saat ini juga tidak diperbolehkan menangani perkara baru, sejak yang bersangkutan resmi nonaktif,” ungkap dia.
Meski begitu, perkara yang sebelumnya sudah ditangani oleh ketiga hakim tersebut, masih tetap boleh dilanjutkan dengan catatan perkara bersifat putusan atau mendekati hasil akhir persidangan.
“Saat ini PN Palangka Raya sudah membentuk tim pemeriksaan, yang tujuannya untuk mengetahui apakah ketiganya melanggar kode etik terhadap perkara tersebut,” beber Wahyu.
Setelah hasil pemeriksaan tim dari PN selesai, maka pihak PT juga akan membentuk tim yang nantinya hasil dari pemeriksaan itu akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA). Di mana MA akan memeriksa hasil berkas tim pemeriksaan dari PT terkait tiga hakim yang memvonis bebas terdakwa bandar narkoba di PN Palangka Raya beberapa waktu lalu.
“Apabila terbukti bersalah, maka akan ada sanksi kepada mereka sesuai dengan hasil temuan pemeriksaan,” kata Wahyu.
Bambang Irawan selaku koordinator aksi puluhan masyarakat bersama sejumlah organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan menegaskan, pihaknya sepakat dengan keputusan dari PT yang menonaktifkan tiga majelis hakim memvonis bebas terdakwa bandar sabu tersebut.
Bahkan Ketua umum Fordayak Kalimantan Tengah beserta sejumlah organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan tersebut, akan terus mengawal terkait persoalan ini. (red)

























Users Today : 1362
Users Yesterday : 1649
This Month : 3011
This Year : 209845
Total Users : 1091856
Views Today : 2547