PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Karena melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) serta melebihi batas waktu operasional tempat hiburan malam, ratusan pengunjung sebuah Cafe dan Bar di Jalan Tjilik Riwut Km2,5 Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (12/12/2121) dinihari dibubarkan Tim Satgas Covid-19.
Saat dirazia terlihat kerumunan ratusan pengunjung yang tengah menikmati musik di sebuah Cafe dan Bar Minggu dinihari. Selain tidak ada jaga jarak, sebagian pengunjung juga tak memakai masker sehingga rawan penularan covid-19.
Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya yang terdiri dari TNI, Satpol PP serta BPBD yang tiba di lokasi atas informasi dari masyarakat, langsung membubarkan kerumunan pengunjung yang rata-rata berusia muda.
Perwira Pengendali Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Letda Rodiansyah mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan oleh THM tersebut yakni adanya kerumunan hingga ratusan pengunjung yang sebagian besarnya remaja, tidak menggunakan masker dan beroperasi diatas jam 12 malam.
“Berdasarkan kebijakan baru THM di Kota Palangka Raya diperbolehkan buka hingga jam 24.00 WIB malam, dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen. Tapi yang kita dapati ini melanggar ketentuan,” kata Letda Rodiansyah.
Dijelaskan, THM tersebut terpaksa pihaknya tindak tegas, karena telah melakukan pelanggaran secara berulang. Pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) juga diberikan sanksi denda sebesar Rp5 juta sesuai Peraturan Wali Kota Palangka sesuai Perwali Nomor 26 tahun 2020, karena buka di luar batas waktu yang telah ditentukan.
Selain membubarkan kerumunan pengunjung Cafe dan Bar, Tim Satgas yang melakukan patroli pengawasan juga memberikan teguran tertulis bagi pengelola tempat usaha permainan Billyard di Jalan Jenderal Sudirman karena melanggar jam batas waktu operasional serta membubarkan seluruh pengunjungnya. (red)























Users Today : 1645
Users Yesterday : 1541
This Month : 1645
This Year : 208479
Total Users : 1090490
Views Today : 2673