BUNTOK, BorneoDaily.co.id – Disnakertrans Kabupaten Barito Selatan menetapkan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat pada tahun 2021 yakni Rp 3,2 juta. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/2020 tentang upah minimum dan upah minimum sektoral kabupaten/kota, Rabu (13/1/2021).
Kepala Disnakertrans Kabupaten Barito Selatan, Agus In’yulius, mengatakan bahwa Upah Minimum Kabupaten setempat pada tahun 2021 ditetapkan Rp 3,2 juta. Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/2020 tentang upah minimum dan upah minimum sektoral kabupaten/kota, dimana dalam Surat Keputusan tersebut, tertulis bahwa upah karyawan BUMN/BUMD dan perusahaan akan berlaku mulai 1 Januari 2021 dan berlaku di seluruh perusahaan.
Berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan bersama perusahaan beberapa disepakti tetap sepertai tahun yang lalu yakni Rp 3.244.837. Hal ini juga sesuai dengan anjuran Menteri Tenaga Kerja karena pandemi Covid-19 bahwa ditetapkan sama seperti tahun sebelumnya berlaku bagi pekerja/karyawan yang masa kerjanya dibawah 1 tahun. Sedangkan bagi pekerja masa kerja diatas 1 tahun, besaran kenaikan upah pada 2021 didasarkan hasil kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Bagi perusahaan yang telah memberikan upah diatas UMK tidak diperbolehkan untuk menguranginya. Diharapkan, kepada perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di wilayah Barsel wajib menyesuaikan standart pengupahan yang telah ditetapkan. Dan tidak mengidahkan ketetapan UMK di tahun 2021 jika tidak ingin dikenakan sanksi tegas. (Rul)