KOTAWARINGIN TIMUR. Borneodaily.co.id – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Prov. Kalteng melakukan patroli bersama dengan Satpolair Polres Kotawaringin Timur di wilayah pesisir laut Kabupaten Kotawaringin Timur, yang dilaksanakan selama 2 hari yaitu tanggal 16 dan 17 Maret 2022. Patroli tersebut dalam rangka membangun dan menjaga sumberdaya kelautan dan perikanan di wilayah perairan Provinsi Kalimantan Tengah serta sinergitas aparat penegak hukum di daerah yaitu aparat kepolisian dengan pemerintah daerah dalam hal pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan.
Kepala Dislutkan Prov. Kalteng, H. Darliansjah, Kamis (17/3) mengatakan kegiatan patroli bersama tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang kewenangan pengelolaan wilayah perairan bidang kelautan dan perikanan oleh pemerintah daerah, yang salah satu fungsinya melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan laut sampai dengan 12 mil di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Proses pengawasan merupakan salah satu bentuk sinergitas kegiatan antara penegak hukum di laut yang dilakukan dengan pelaksanaannya kegiatan patroli bersama di wilayah pesisir laut Kabupaten Kotim dengan pihak Satpolair Polres Kotawaringin Timur. Kegiatan Patroli bersama ini dilaksanakan selama 2 hari yaitu dari tanggal 16 dan 17 Maret 2022.” Kata Darliansjah.
Pelaksanaan patroli diawali koordinasi dengan institusi Polres Kotim. Dalam koordinasi tersebut, wilayah patroli disepakati dilakukan di wilayah pesisir Kotim sampai wilayah Ujung Pandaran dan sekitarnya. Personel yang dilibatkan sebanyak 4 personel, dari Satpolair Polres Kotim 1 personel dan dari Dislutkan Kalteng 3 personel, dengan sasaran penertiban para pelaku usaha yang melakukan aktivitas kegiatan penangkapan ikan di laut dari sisi perizinan kapal kewenangan Provinsi dan kapal dari luar daerah Kalteng, serta sosialisasi dan penertiban penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan oleh nelayan lokal.
Selanjutnya, dilaksanakan apel kesiapan personel dan sarana speed boat 12 meter KP XVIII – 32202 yang digunakan serta alat keselamatan pelampung dan persenjataan, juga alat lainnya yang digunakan untuk kegiatan patroli. Apel kesiapan tersebut dilaksanakan di Marnit Pospol Airud Sampit yang dipimpin oleh KasatPolair Polres Kotim AKP Herbet Parluhutan Simanjuntak dan didampingi oleh Taruna Mega selaku Fungsional Pengawas Perikanan Dislutkan Kalteng. Usai apel kesiapan, tim patroli berangkat melalui Marnit Pos Sampit menyusuri wilayah DAS Mentaya sampai pesisir laut Ujung Pandaran.
Dari kegiatan patroli gabungan ditemukan hal-hal sebagai berikut :
- Terdapat 4 buah kapal pengangkut ikan dari Masalembo, Jawa Timur dan Batu Licin, Kalsel sedang sandar dan bongkar muat turun di Pelabuhan Tangkahan Pasar DAS Mentaya. Dari pemeriksaan dokumen surat kapal yang ada dan hasil keterangan Nahkoda kapal, bahwa kapal-kapal tersebut sudah lama/terbiasa melakukan transportasi dari luar daerah ke Sampit Kabupaten Kotim, dengan alasan disparitas/selisih harga yang menguntungkan. Selanjutnya, dilakukan sanksi dengan pemberian surat peringatan agar dapat melengkapi izin sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
- Ditemukan 1 buah kapal penangkap ikan jenis Rajungan yang telah selesai melakukan penangkapan. Selanjutnya, dilakukan pembinaan dengan sosialisasi tentang penggunaan alat tangkap yang dilarang dan Illegal Fishing lainnya.
“Kegiatan pengawasan ini diharapkan dapat merespon keluhan dan laporan dari lokal tentang aktivitas penangkapan ikan oleh kapal andon/angkut dari luar wilayah perairan Kalteng, juga dapat diperoleh manfaat langsung yang dapat diterima dengan adanya pengurangan IUU Fishing, menjaga kondusifitas/konflik sosial antar nelayan di laut serta berkurangnya kerusakan sumber daya kelautan dan kepatuhan pelaku usaha Bidang Kelautan dan Perikanan dalam upaya penegakan aturan dan hukum sektor kelautan dan perikanan. Selain itu, dengan peningkatan kesadaran pelaku usaha di dalam mematuhi peraturan perundang-undangan, maka akan terjaganya sumber-sumber perikanan dan peningkatan pendapatan masyarakat pada umumnya serta peningkatan pendapatan asli dari pelaku usaha perikanan di wilayah Kalimantan Tengah,” tutup Darliansjah. (red)