PALANGKA RAYA, borneodaily.co.id – Wakil Gubernur (Wagub), H Edy Pratowo, mengambil sumpah janji jabatan dan melantik Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Periode 2024-2027 di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur, Jumat (16/2/2024) siang.
Sebanyak 5 Anggota Komisi Informasi Provinsi Kalteng dilantik berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/611/2023 tertanggal 29 Desember 2023 untuk mengemban tugas dalam 4 tahun ke depan. Kelima Anggota Komisi Informasi yang baru tersebut, yakni Ngismatul Khoiriyah, Katriana, Anita Fransiska, Linggarjati, dan Agus Triantony.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi, saya mengucapkan selamat kepada Bapak/Ibu Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Periode Tahun 2024-2027 yang baru saja dilantik,” demikian disampaikan Wagub Edy Pratowo mengawali sambutan Gubernur yang dibacakannya.
Di samping mengucapkan selamat bekerja ke Komisioner Komisi Informasi yang baru, Gubernur juga mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalteng periode sebelumnya.
Pada kesempatan ini, Gubernur pun melalui Wagub berharap para Komisioner yang baru dilantik dapat mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab dan integritas, sehingga mampu memperkuat peran Komisi Informasi Provinsi Kalteng dalam mengawal Keterbukaan Informasi Publik dan pembangunan yang berdemokrasi, dengan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas korupsi.
“Saat ini, kita berada di tengah-tengah era baru, di mana pola hubungan antara pemerintah dan rakyat sudah berubah. Rakyat menginginkan adanya transparansi, keterbukaan informasi, serta interaksi yang dialogis. Oleh karena itu, diperlukan pemerintahan yang responsif dan terbuka serta siap untuk melayani masyarakat,” papar Wagub.
Lebih lanjut, Wagub menyampaikan pemerintahan yang terbuka diharapkan mampu mendorong partisipasi masyarakat untuk terlibat mulai dari proses perumusan kebijakan publik sampai dengan membuka ruang yang lebar bagi pengawasan publik, sehingga tercipta komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat serta terbangun kepercayaan publik kepada pemerintah.
Di hadapan awak media seusai acara, Wagub juga mengucapkan selamat kepada para Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalteng yang baru dilantik.
“Dengan harapan semoga dapat bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam menegakkan kebenaran sebuah informasi yang memang perlu disampaikan kepada masyarakat,” ucap Wagub yang juga berharap Komisi Informasi dapat menjadi mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi.
Dengan perkembangan dunia digital saat ini, Wagub pun mengingatkan bahwa informasi publik menjadi hal yang tidak dapat ditutup-tutupi lagi.
“Saya kira keterbukaan itu sudah tidak bisa kita tutup-tutupi lagi. Semua bisa disajikan secara terbuka apa adanya. Saya kira ini pentingnya KI dalam rangka untuk menjembatani tetapi tetap tujuannya bagaimana kita bisa melaksanakan pembangunan, kemajuan yang kita rencanakan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Terkait target mempertahankan atau meningkatkan peringkat Keterbukaan Informasi Badan Publik Kalteng baik di level lokal maupun nasional, Wagub berpesan kepada Pemerintah Daerah maupun Komisi Informasi sebagai mitra akan tidak henti melakukan perbaikan dan penyempurnaan.
“Saya kira pertama kita mempertahankan, kemudian meningkatkan. Artinya, catatan-catatan, koreksi, perbaikan, penyempurnaan itu selalu akan dilakukan. Dan, kita berusaha semaksimal mungkin untuk bisa melengkapinya, memperbaikinya, sehingga apa yang diharapkan dari yang dikatakan informatif yang sebenarnya itu bisa kita wujudkan dengan sebagaimana mestinya pula,” pungkas Wagub Edy Pratowo.
Bertindak selaku saksi dalam acara Pengambilan Sumpah Janji Jabatan dan Pelantikan kali ini adalah Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM Suhaemi dan Kepala Diskominfosantik Agus Siswadi.
Hadir pula dalam acara siang ini, antara lain unsur Forkopimda atau yang mewakili, Sekretaris Daerah (Sekda) Nuryakin, Asisten dan Staf Ahli Gubernur, Kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, dan PPID Kabupaten/Kota se-Kalteng. (red/BA)