SAMPIT, BorneoDaily.co.id – Seorang laki-laki inisial HER (35 tahun) diamankan Personil Satuan Polsek Ketapang, Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, bertempat di jalan Kelapa Gang Keluarga 5 Rt.057 Rw.005 Kelurahan MB. Hilir, Kecamatan MB. Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng, , Sabtu (19/06) 20.30 Wib.
Pada pengungkapan tersebut dari tangan Pelaku HER di TKP, berhasil diamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,41 gram.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Ketapang AKP. Samsul Bahri, S.E, S.I.K, mengatakan berdasarkan laporan kejadian, telah melakukan pengungkapan Pelaku Narkoba inisial HER berawal dari Informasi dari masyarakat tentang aktifitas Pelaku dengan Narkoba di sekitar Gg. Keluarga 5 Ketapang.
Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Anggota Polsek Ketapang mengamankan Pelaku HER yang ketika itu sedang berada di dalam kamar rumahnya tersebut di atas.
Setelah ditunjukan Surat Tugas kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, petugas berhasil menemukan 3 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 4,41 gram beserta barang bukti lain berupa 2 pak plastik klip kecil, 1 timbangan digital, 1 potongan sedotan yang diruncingkan, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.400 ribu dan 2 unit Handphone.
Selanjutnya barang bukti yang ditemukan dan Pelaku diamankan ke Polsek Ketapang untuk proses sidik lebih lanjut.
Atas perbuatan Tersangka inisial HER, diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, jelasnya. (TN)