PALANGKA RAYA, borneodaily.co.id – Kantor Advokat / Pengacara Yuliustry B,SH & Rekan selaku Kuasa Hukum dari Sudirman Adri Ali menyampaikan somasi kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Ketapang Subur Lestari (KSL), terkait sengketa lahan yang masuk dalam wilayah HGU PT Ketapang Subur Lestari.
Advokat/Pengacara Yuliustry B SH di Palangka Raya, Selasa (14/9) mengemukakan, tanah yang disengketakan seluas kurang lebih 200 hektar, di Desa Lagan, Kecamatan Karusen Janang, Bartim, berdasarkan keterangan yang sah adalah milik Paguyuban Keturunan Ladu bin Gambir yang diketuai Sudirman Adri Ali.
Namun, berdasarkan crosscheck lapangan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara serta berdasarkan hasil identifikasi lapangan, lahan yang disengkatan masuk dalam wilayah HGU PT Ketapang Subur Lestari, dan sudah digarap serta akan ditanam kelapa sawit oleh PT Ketapang Subur Lestasi.
Disebutkan Yuliustry, pada tanggal 3 September 2021 lalu, pihaknya selalu kuasa hukum dari Sudirman Adri Ali pernah menyurati managemen PT Ketapang Subur Lestari, untuk mempertanyakan dan menyelesaikan masalah ini.
Namun pada tanggal 6 September 2021, pihaknya justru mendapat surat balasan dari PT Ketapang Subur Lestari, yang intinya pihak perusahaan berpegang teguh dan menyatakan sikap, mempersilahkan kliennya untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Barito Timur.
Diinformasikan oleh Yuliustry, kondisi dilapangan, kini sedang dilakukan pemortalan jalan masuk kelokasi lahan yang disengketakan. Pemilik lahan juga akan melakukan acara adat, yang menandai diareal lahan tersebut dilarang melakukan kegiatan apapun, berupa pemasangan hinting pali.
Selain itu dilapangan dalam upaya menggarap lahan tersebut, dilahan yang sebenarnya kaya dengan potensi batu bara, agar bisa ditanami kelapa sawit, oleh PT Ketapang Subur Lestari, dilakukan penimbunan dengan tanah merah.
Menurut Yuliustry, somasi disampaikan karena Sudirman Adri Ali beserta seluruh keturunan Ladu bin Gambir tetap akan mempertahankan lahan tersebut berdasarkan Hak Adat yang dimiliki secara turun temurun, dan akan menempuh jalur diluar hukum positif yaitu hukum Adat Dayak Kalteng.
Kleinnya dalam hal ini Sudirman Adri Ali sampai saat ini tidak pernah pernah menjual belikan lahan tersebut kepada siapapun, termasuk kepada PT Ketapang Subur Lestari.
Selalu kuasa hukum Sudirman Adri Ali menurut Yuliustry B SH, pihaknya mendorong PT Ketapang Subur Lestari agar dapat menyelesaikan pemasalahan dan mencari jalan keluar terbaik, sehingga tidak menimbulkan kerugian materi maupun in materi kedua belah pihak.
Menurut Yuliustry, somasi disampaikan dan diberi waktu 1 minggu sejak somasi dilayangkan 10 September 2021, untuk penyelesaiannya, dan bila tidak ada titik temu, pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa masalah ini ke jalur hukum dengan melaporkan ke Polda Kalteng. red