Palangka Raya, Borneodaily.co,.id – Kurang terpublisnya setiap kunjungan kerja maupun reses Dewan dalam beberapa bulan terakhir, dikarenakan tidak adanya keikut sertaan awak media ke lapangan secara langsung. Hal tersebut menjadi catatan dewan Kalteng, dewan berharap agar kedepannya awak media bisa ikut serta dalam setiap kegiatan dewan ke lapangan.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Lohing Simon menilai bahwa, peranan media masa sebagai pilar keempat pembangunan bangsa sangat besar dan sangat penting.
Karena itu ia terus mendorong peran aktif media dan khususnya wartawan baik cetak maupun elektronik dan online untuk dapat menyajikan temuan, informasi ataupun fakta-fakta lapangan kepada masyarakat, tentunya dengan berpedoman pada aturan kode etik junlrnalistik dan norma hukum yang berlaku.
“Saya memandang bahwa peranan media sangat baik dalam menyajikan informasi, aspirasi maupun fakta yang ada dilihat di lapangan. Karena itu saya juga mendorong agar media dapat ikut langsung dalam beberapa kegiatan reses atau kunker dewan. Agar bisa memberikan informasi dan gambaran serta aspirasi masyarakat,”katanya di ruang kerjanya, Senin (19/4/2021).
Disampaikan bahwa DPRD sebagai lembaga legislatif merupakan lembaga perimbangan terhadap kekuasaan eksekutif yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.
Dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota memiliki tiga fungsi, yatu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat pada tingkat Kabupaten dan Kota. Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah.
Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Walikota/Bupati. Adapun fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah, APBD, pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan.
“Masa reses adalah masa di mana anggota DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Apa yang dilakukan, maupun aspirasi serta fakta lapangan wajib juga di publikasikan secara terbuka, karena itu wartawan juga sebaiknya bisa ikut langsung saat reses atau kunker,” katanya lagi.
Wakil rakyat asal pemilihan Kalteng I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas ini mengatakan bahwa media atau wartawan juga mampu menyajikan fakta-fakta lapangan, yang mungkin tidak terserap oleh wakil rakyat.
“Diharapkan sinergitas lembaga dewan dengan kawan-kawan media semakin lebih baik lagi. Untuk bersama memberikan informasi yang positif bagi masyarakat Kalteng khususnya,” pungkasnya.raz























Users Today : 216
Users Yesterday : 1402
This Month : 5575
This Year : 172434
Total Users : 1054445
Views Today : 387