ASAHAN, Borneodaily.co.id – Dahlia (65) warga Jalan Lintas Sumatera Dusun I Desa Sipaku, Kecamatan Simpang Kawat Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, menceritakan tentang derita yang dialaminya kepada penulis. Dirinya sempat mendekam selama 3 bulan di LP Pulau Simardan Tanjung Balai, gara-gara mempertahankan tanah miliknya seluas 4.440 meter persegi.
Melalui WhatsApp-nya Dahlia mengatakan kepada awak media Senin (14/10/2024) malam, kalau dirinya sudah tidak tahu lagi kemana harus mengadu untuk mendapatkan sebuah kepastian hukum atas masalah yang dihadapi, karena sampai hari ini, Selasa (15/10/2024), belum juga ada titik terangnya. Dari pihak PT. Bank Danamon Indonesia Tbk.
Awal ceritanya bermula di saat Dahlia meminjam dana dari Bank Danamon Tanjungbalai sebesar Rp80 juta tahun 2012, namun disaat angsuran kreditnya tertunggak, hutangnya menjadi Rp.142 juta dan sudah dimasukkan ke daftar WO untuk dilakukannya beslah (penyitaan) yang selanjutnya akan masuk ke daftar lelang.
Upaya terakhir bermohon restrukturisasi dan pembatalan lelang. Pihak Bank Danamon setelah reatrukturisasi dan pengurangan tagihan, memberi opsi terakhir pembayaran kredit senilai Rp.72 juta yang harus dibayar dalam 3 termin dan disepakati Dahlia.
Pada termin pertama, Dahlia membayar Rp.21 juta serta biaya pembatalan lelang sebesar Rp 1 juta. Dana tersebut berasal dari Diana br Sitorus (Almh) orang yang bersimpatik meminjamkan uangnya untuk membantu Dahlia. Termin kedua dibayar Rp.14 juta dan sisa hutang tinggal Rp 37 juta namun ketika hendak membayar termin ketiga (terakhir) Bank Danamon menolak pembayarannya dan justru melelang rumah Dahlia dan yang bersangkutan tidak setuju karena dia niat bayar sesuai dengan kesepakatan ditolak.
Dari lelang rumah tersebut hanya dihargai sebesar Rp181 juta yang seyogianya rumah tersebut seharga milyaran rupiah. Dari hasil lelang tersebut, Dahlia mau diberikan sisa uangnya Rp 60 juta (Dahlia menolaknya) karena tidak sesuai.
Kesempatan itu, Diana br Sitorus (sebelum meninggal, red) memberikan pinjaman uang sebesar Rp 22 juta kepada Dahlia untuk pembayaran termin pertama, dan mendesak Dahlia untuk menerima sisa uang lelang tersebut karena mereka akan menerima fee, dan Dahlia menolaknya.
Selanjutnya, Diana br Sitorus (Almh) berkonsfirasi dengan pihak kepolisian untuk melaporkan Dahlia ke Polsek Simpang Kawat dengan delik penggelapan Pasal 372 KUHPidana dan selama mengikuti proses sidang, akhirnya Dahlia terkurung di sel Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Pulau Simardan selama 3 bulan.
Setelah proses sidang, ternyata hakim berpihak kepada Dahlia dengan memberi keputusan bahwa pinjam meminjam uang bukan delik pidana dan Dahlia bebas demi hukum. Namun Jaksa melakukan proses hukum lanjutan sampai Kasasi ke Mahkamah Agung, namun Dahlia dinyatakan bebas demi hukum dan harus dipulihkan Namanya, karena tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.
Pasca bebas dari penjara, Dahlia melakukan segala daya upaya mencari pertolongan dan kepastian hukum atas rumahnya dilelang sepihak dan penuh dengan rekayasa oleh pihak Bank Danamon. Dahlia berharap kepada pihak Bank Danamon untuk menggembalikan surat tanahnya, karena sampai saat ini surat tanah milik dahlia masih digenggaman oleh pihak Bank Danamon.
“Lebih baih saya rela mati berkalang tanah demi mempertahankan rumah saya yang hendak mereka rampas karena saya sudah membayar terminnya sesuai kesepakatan. Masak sisa hutang saya tinggal Rp.37 juta, rumah saya besar dan dipinggir jalan lintas sumatera dilelang apalagi dengan harga Rp.181 juta. Apalagi gegara ini, saya dipenjara 3 bulan. Saya tidak rela,” ucap Dahlia.
Selanjutnya, Dahlia akan membuat surat laporan secara tertulis yang ditujukan kepada Kapolda Sumut, rencananya Rabu (16/10/2024) dia akan memberikan surat tersebut ke Polda Sumut. Tujuannya untuk mendapatkan kepastian hukum, untuk menyelesaikan permasalahannya dengan Bank Danamon. (RP)