PURUK CAHU, BorneoDaily.co.id – Sejak dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Instruksi Bupati Mura, Perdie M. Yoseph, terkait Pemberlakuan PPKM Beskala Mikro, Tim Gugus Tugas Covid-19 terus melakukan Operasi Yustisi.
Kali ini terjaring sedikitnya 13 orang pelanggar yang terjaring dalam Operasi Yustisi, yang digelar di Jalan Letjen Soeprapto, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Sabtu (18/07/2021).
Kasatlantas Polres Mura AKP Hermato mengatakan, kegiatan Operasi Yustini kali ini menindaklanjuti Instruksi Bupati Mura dalam razia masker. Namun pada Saat ini tingkat kesadaran masyarakat Mura untuk menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) sudah sangat meningkat.
“Kebanyakan masyarakat Mura hanya mematuhi penggunaan masker saja, banyak yang tidak menggunakan helm saat berkendara. Masker ini melindungi dari penyakit, helm pun tidak kalah penting kegunaannya untuk melindungi diri jika saat terjadi kecelakaan,” jelas Hermanto.
Dijelaskannya, saat ini bagi warga yang tidak menggunakan helm hanya diberikan sanksi ringan saja, hanya tidak boleh melanjutkan perjalanan sebelum mengambil helm terdahulu. Ke depan akan diberlakukan tegas, kalau tidak memakai helm dalam berkendara maka bisa ditilang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Mura ke depannya untuk taat lalu lintas dengan menggunakan helm,” tutup Hermanto. (Mir)