PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah menjadi Narasumber pada Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang diadakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (30/8/2024) di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 50 perwakilan pengusaha yang ada di Kalimantan Tengah, dari sektor perhotelan, pertambangan dan perkebunan yang menggunakan air tanah untuk penunjang usaha.
Dalam materinya, Sub Koordinator Konservasi Air Tanah pada Dinas ESDM Prov. Kalteng Dwi Rahmanto membahas tentang Sosialisasi Perizinan Air Tanah di Kalimantan Tengah.
Dwi Rahmanto menyampaikan bahwa pelaku usaha yang menggunakan air tanah sebagai penunjang usaha harus memiliki izin pengusahaan air tanah dari Kementerian ESDM Pusat/Provinsi sesuai Undang – Undang Nomor 17 tahun 2109 tentang Sumber Daya Air dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 259.k/GL.01/MEM.G/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah.
“Kewenangan Perizinan Air Tanah di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berada di Wilayah Sungai (WS) Kahayan dan Seruyan, dan selebihnya wewenang pusat karena wilayah sungainya berada di lintas provinsi dan wilayah strategis nasional,” jelasnya.
Ia juga menyampikan harapan agar dari Sosialisasi dan Bimtek kali ini dapat meningkatkan investasi serta pendapatan Kabupaten/Kota di sektor pajak berupa pajak air tanah, serta dapat memberikan wawasan kepada pengusaha mengenai bagaimana proses perizinan air tanah beserta tahapan – tahapan yang harus dilakukan.
“Selain itu, dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan mengenai pengelolaan air tanah sesuai amanat Undang – Undang nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang diantaranya yaitu kemanfaatan umum, keadilan, keberlanjutan dan wawasan lingkungan,” tandasnya. (red)