PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan Segar, bertempat di kantor Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng Jl. Willem AS No. 09 Palangka Raya, Jumat (1/11/2024).
Rakor tersebut dihadiri oleh Tim Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Prov. Kalteng, Dinas yang menangani pangan seperti Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab. Kapuas, Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab. Katingan, serta Tim Internal Control System (ICS) Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya.
Pada kesempatan ini, Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng, Sri Damaiyanti, menyampaikan berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, mengatur bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keamanan Pangan di setiap rantai pangan secara terpadu.
“Dalam rangka memperkuat pengawasan keamanan pangan segar, yang sebagian besar diedarkan dalam bentuk curah dan kemasan, diharapkan untuk pelaksanaan pengawasan dipantau secara bertahap dan berkelanjutan dari aspek pengawasan sebelum beredar/pengendalian (Pre-Market). Seperti pengawasan produk hasil pertanian Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) minimal harus memiliki sertifikat prima, izin edar PSAT (PD, PDUK, PL), izin rumah pengemasan dan izin keamanan PSAT/ Health Certificate (HC) pengawasan konsistensi pemenuhan persyaratan registrasi, sertifikat melalui surveilans di tempat produksi, panen, pasca panen, dan pengolahan minimal,” jelasnya.
Sedangkan, pengawasan setelah beredar (Post-Market) pengawasan pangan segar di peredaran atau pengawasan reguler, dilakukan untuk mengawasi aspek
keamanan pangan segar yang beredar di pasar melalui pengujian menggunakan rapid test dan laboratorium yang terakreditasi untuk mengetahui hasil uji residu pestisida, logam berat dan mikroba, serta untuk pelabelan pada kemasan produk, penggunaan izin edar, label dan lain-lain sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1, 2 dan 7 Tahun 2023.
”Pengawasan dilakukan untuk merespon bila ada issue keamanan pangan di masyarakat atau publik serta dilakukan di tempat distribusi, penyimpanan dan ritel,” tambahnya.
Pada keempatan terpisah, Plt. Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng A. Elpiansyah menyambut baik kegiatan rapat koordinasi pengawasan keamanan dan mutu pangan segar tersebut. Ia mengatakan bahwa standar pangan dalam pengawasan keamanan dan mutu pangan dilakukan untuk memperoleh makanan yang cukup, bergizi dan aman, sebab hal itu adalah hak setiap manusia.
“Pangan yang dikonsumsi harus aman dan layak untuk dikonsumsi. Aman berarti tidak mengandung bahan-bahan yang dapat membahayakan kesehatan atau keselamatan manusia, seperti menimbulkan penyakit atau keracunan,” ungkapnya.
“Sedangkan layak merupakan keadaan normal, tidak menyimpang seperti busuk, kotor, dan tidak tercemar bahan berbahaya bagi kesehatan. Pangan segar harus bermutu baik, kalau tidak aman bukan pangan,” tutupnya. (red)