Palangka Raya, Borneodaily.co.id – Wakil Ketua I Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Dede Ardiansyah menekankan pentingnya pengawasan yang ketat jika wacana perubahan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) dari zonasi ke domisili diterapkan.
“Berdasarkan informasi wacana dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI ini akan diterapkan pada tahun ajaran mendatang. Kebijakan ini diprediksi membawa dampak signifikan bagi sekolah maupun orang tua siswa,” katanya di Palangka Raya, Jumat (6/1/25).
Ia mengingatkan agar Pemerintah Kota Palangka Raya tidak hanya fokus pada teknis pelaksanaan, tetapi juga mengantisipasi potensi penyalahgunaan sistem baru oleh pihak-pihak tertentu.
Jika sebelumnya sistem zonasi lebih mengutamakan jarak antara tempat tinggal dan sekolah, sistem domisili kemungkinan mempertimbangkan faktor administrasi kependudukan serta lama tinggal di suatu wilayah.
“Perubahan sistem PPDB dari zonasi ke domisili tentu akan berdampak pada proses penerimaan peserta didik baru, baik bagi sekolah maupun orang tua siswa,” ucapnya.
Oleh karena itu, Dede menilai Pemerintah Kota Palangka Raya harus menyiapkan pengawasan, regulasi, dan mekanisme verifikasi yang benar-benar kuat dan transparan.tim























Users Today : 1224
Users Yesterday : 1813
This Month : 14986
This Year : 221820
Total Users : 1103831
Views Today : 2364