Palangka Raya, Borneodaily.co.id – Wakil Ketua I Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Dede Ardiansyah menekankan pentingnya pengawasan yang ketat jika wacana perubahan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) dari zonasi ke domisili diterapkan.
“Berdasarkan informasi wacana dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI ini akan diterapkan pada tahun ajaran mendatang. Kebijakan ini diprediksi membawa dampak signifikan bagi sekolah maupun orang tua siswa,” katanya di Palangka Raya, Jumat (6/1/25).
Ia mengingatkan agar Pemerintah Kota Palangka Raya tidak hanya fokus pada teknis pelaksanaan, tetapi juga mengantisipasi potensi penyalahgunaan sistem baru oleh pihak-pihak tertentu.
Jika sebelumnya sistem zonasi lebih mengutamakan jarak antara tempat tinggal dan sekolah, sistem domisili kemungkinan mempertimbangkan faktor administrasi kependudukan serta lama tinggal di suatu wilayah.
“Perubahan sistem PPDB dari zonasi ke domisili tentu akan berdampak pada proses penerimaan peserta didik baru, baik bagi sekolah maupun orang tua siswa,” ucapnya.
Oleh karena itu, Dede menilai Pemerintah Kota Palangka Raya harus menyiapkan pengawasan, regulasi, dan mekanisme verifikasi yang benar-benar kuat dan transparan.tim























Users Today : 1
Users Yesterday : 1289
This Month : 27721
This Year : 333766
Total Users : 1215777
Views Today : 1