Nanga Bulik, Borneodaily.co.id – Empat orang Budak Sabu DY (41), ZA (41), RK (20) dan DS (32) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau, Polda Kalteng lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (25/11/2020) malam di barak sopir G10 PT. SMG (Sumber Mahardhika Graha), Kel. Nanga Bulik, Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah
“Anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa seorang laki-laki dewasa sedang menguasai Narkotika jenis shabu, pada saat penangkapan bahwa di dalam barakan tersebut ada empat orang laki-laki yang tidak dikenal dan dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan apa-apa,” ungkap Kasatnarkoba AKP I Made Rudia S.H, saat di Konfirmasi Jumat (27/11/2020) sore.
Kemudian lanjut Made, penggeledahan dilanjutkan di dalam Rumah dan ditemukan satu bungkus plastik cetik berukuran kecil yang berisikan butiran kristal berwarna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang ditemukan di dalam kamar DY, satu buah korek api berwarna merah merek G2000 yang ditemukan didalam kamar Boris, dan satu buah botol kaca berwarna putih dan merah muda yang didalamnya terdapat satu buah pipet kaca yang di temukan didalam kamar milik Wahyu.
“Dari bungkus plastik cetik berukuran kecil tersebut, berisikan butiran kristal berwarna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan berat 0,24 gram,” jelas AKP I Made.
Kemudian terlapor bersama barang bukti di bawa ke Mapolres lamandau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Dengan kejadian atau peristiwa tersebut terhadap tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 milyar. (TN)