PANGKALAN BUN, BorneoDaily.co.id – Sebanyak enam pelaku penambang emas ilegal diamankan petugas Kepolisian dari Polsek Arut Utara, Senin (17/1/2022) Pukul 10.00 WIB.
Penangkapan terhadap keenam pelaku yang berinisial RSM,DP,H,AGS,DDN dan HR dipimpin langsung oleh Kapolsek Ipda Agung Sugiharto SH.
Keenam pelaku yang berasal dari Sukabumi Jawa Barat tersebut diamankan di Kelurahan Pangkut RT 07 Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Para pelaku kita amankan saat sedang melakukan aktivitas penambangan,” kata Ipda Agung Sugiharto.
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan di lokasi kejadian ditemukan dua kelompok sedang melakukan penambangan.
“Aktivitas mereka sudah berjalan selama 1 bulan,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian berupa 2 karung materil, alat gulung dan tali tambang, 1 mesin alkon, 1 Genset, 1 blower, 3 palu, 1 cop, 1 alat pemecah batu, 1 rol kabel listrik, kabel dan lampu, 1 ember berisi kapur, 1 alkon, 1 ember karbon, 1 ember sisa kapur, 2 karung lumpur rendaman, 1 blower, 1 cangkul, 1 pipa, 2 pipa shower dan 5 meter selang plastik.
“Kini para pelaku sudah diamankan dan untuk pemodal langsung dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan dengan inisial WY sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (Ab)