MEDAN, Borneodaily.co.id – Gegara kecanduan Narkoba seorang waria bernama Tomi Rifaldi Lubis (29) nekat mencuri dan menjual sepeda motor tetangganya di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Uang hasil pencurian itu digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan handphone.
Dalam hal ini, Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Darman Lumban Raja menjelaskan bahwa pelaku meminta bantuan temannya berinisial R untuk menjual motor tersebut. R lalu meminta bantuan I untuk menjualnya. Setelah terjual, I memberikan uang sebesar Rp 3,5 juta ke R dan Tomi.
Lanjut Darman, “I yang menjual, dia yang tahu berapa harganya. Dikasih ke mereka (I dan Tomi) Rp 3,5 juta,” katanya, pada Rabu (19/2/2025)
Kemudian, uang tersebut dibagi kedua pelaku dengan Rp 1,2 juta ke pelaku R dan sisanya kepada pelaku Tomi. Uang tersebut digunakan pelaku Tomi untuk membeli HP Rp 1,1 juta dan sisanya untuk membeli sabu-sabu. Saat ini, pelaku I dan R masih dalam pencarian pihak kepolisian.
“Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut, pelaku membeli HP sebesar Rp 1,1 juta dan kemudian sisanya pelaku membeli sabu,” katanya.
Kapolsek Medan Barat, Kompol JM Napitupulu, menyebut pelaku Tomi baru dua bulan bebas dari penjara.
“Iya (waria), (pelaku) baru dua bulan bebas dari penjara dan masuk lagi karena larikan sepeda motor tetangganya,” jelasnya.
JM menyebut peristiwa itu terjadi di Jalan Sekata, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Jumat (14/2) siang. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban IS (51) untuk meminjam sepeda motor korban.
Pelaku berdalih ingin mengambil beras ke rumah orang tuanya. Korban pun memberikan sepeda motornya untuk dipinjam pelaku. Namun, setelah itu, pelaku tak kunjung mengembalikan motor tersebut.
“Pelaku datang ke rumah korban meminjam motor korban dengan alasan untuk mengambil beras ke rumah orang tua pelaku. Namun, motor korban tidak dikembalikan,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Medan Barat. Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut dan menangkap pelaku pada Senin (17/2) di Jalan Dairi, Kecamatan Medan Barat.
“Pelaku mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan penipuan dan atau penggelapan sepeda motor milik korban,” tutupnya. (RP)