PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Masih tingginya warga terkonfirmasi Covid-19, Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran, akhirnya secara resmi memutuskan memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan level 3.
Terkait hal ini juga serta optimalisasi posko penanganan covid-19 tingkat desa dan kelurahan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Hal ini diungkapkan Gubernur saat menggelar press release di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Selasa (3/8/2021).
Dikatakan Gubernur Sugianto, pemberlakuan PPKM Level 4 dan Level 3 tersebut dimulai sejak tanggal 3 hingga 17 Agustus mendatang. Bersamaan dengan ditandatangani Instruksi Gubernur kalimantan Tengah Nomor 180.17/163/2021 tanggal 2 Agustus 2021.
Gubernur Sugianto Sabran dalam kesempatan tersebut menghimbau, kepada seluruh pemangku kepentingan khususnya para bupati dan wali kota agar melaksanakan instruksi tersebut dengan sebaik-baiknya. Serta melaporkan pelaksanaannya kepada Gubernur selaku Ketua Satgas penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah.
Gubernur Kalimantan Tengah, dengan tegas meminta kepada seluruh bupati dan Walikota Se-Kalimantan Tengah agar melaksanakan penguatan 3T, Yakni testing, tracing, treatment dan melaporkan hasil apa adanya, sesuai dengan fakta di lapangan. (hs/red)






















Users Today : 61
Users Yesterday : 912
This Month : 3900
This Year : 284495
Total Users : 857500
Views Today : 115