PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Untuk meredam penyebaran covid-19, Pemerintah Kota Palangka Raya memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya Nomor 80 Tahun 2021, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. PPKM ini berlaku selama 14 hari ke depan, sejak 17 – 31 Januari 2021.
“PPKM ini menindaklanjuti kasus Covid-19 di Kota Palangka Raya yang cenderung semakin meningkat. Pemerintah Kota berupaya konsistensi menerapkan protokol kesehatan, memotong serta menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya. Pengendalian Covid-19 ini juga untuk kepentingan kesehatan masyarakat,” kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, saat memimpin Apel lounching Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya, Minggu (17/1/2021) sore.
Dijelaskan, dalam penerapan PPKM tetap mengedepankan sektor perekonomian masyarakat, sehingga penerapan PPKM tidak berdampak signifikan terhadap pendapatan masyarakat, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Nanti warung makan itu batas waktu untuk bisa pelanggan makan di tempat, hanya sampai pukul 21.00 WIB, lewat daripada batas waktu yang telah ditentukan, pemilik warung hanya diperbolehkan melayani dengan sistem take away atau dibawa pulang. Sementara untuk Tempat Hiburan Malam (THM) harus tutup pada pukul 21.00 WIB,” jelasnya.
Bahkan pihaknya juga akan melakukan melakukan rapid test antigen atau rapid test antibody secara acak, kepada masyarakat yang menggunakan transportasi umum darat. Serta pihaknya juga akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi Surat Edaran Nomor 80 Tahun 2021. Sementara untuk sanksi ada sanksi berupaya administrasif dan sanksi pidana. (red/hs)