PALANGKA RAYA, borneodaily.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya menetapkan kampanye melalui media massa cetak dan elektronik dimulai pada tanggal 10-23 November 2024.
Hal ini terungkap dalam rapat Rapat Kordinasi dipimpin oleh Anggota KPU Kota Palangka Raya Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Bapak Trasmianto, S.H, Rabu (23/10/2024).
Dalam rapat yang dihadiri Anggota KPU Kota Palangka Raya Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Anang Juhaidi, S.T. dihadiri dari unsur Media Massa Cetak yaitu Kalteng Pos, Tabengan dan Palangka Ekpres, unsur Media Masa Elektronik BTV, iNews TV dan RRI, serta dihadiri dari Bawaslu Kota Palangka Raya dan dari Perwakilan Polresta Palangka Raya.
“KPU Kota Palangka Raya memfasilitasi pelaksanaan metode iklan media massa cetak/elektronik dalam bentuk penayangan iklan Kampanye,” kata Trasmianto.
Dijelaskan, pelaksanaan Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dilaksanakan pada tanggal 10 -23 November 2024 selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.
Adapun jumlah penayangan iklan di media massa cetak dan media massa elektronik untuk Pasangan Calon setiap Hari secara kumulatif paling banyak 1 (satu) halaman untuk setiap media cetak. Kemudian 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk televisi dan 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio.
Ditambahkan Trasmianto, KPU Kota Palangka Raya menentukan dan menetapkan jumlah penayangan, ukuran, dan/atau durasi iklan (spesifikasi) media massa cetak dan media massa elektronik.
“Materi iklan media massa dibuat dan dibiayai oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye sesuai dengan ukuran atau durasi yang telah ditentukan oleh KPU Kota Palangka Raya,” kata Trasmianto.
Sementara terkait materi iklan media massa dapat memuat informasi mengenai nama Pasangan Calon, nomor urut, visi, misi dan program, foto Pasangan Calon dan tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau foto pengurus Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.
Dalam kesempatan itu juga disampaikan, partai politik peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye menyampaikan materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik kepada KPU Kota P. Raya paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya masa (tanggal 26 Oktobrer 2024/kampanye iklan tgl 10 November 2024).
Untuk turut mensosialisasikan pelaksanaan kampanye, KPU Kota Palangka Raya menayangkan iklan kampanye sesuai dengan materi yang disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye. (red)