KUALA PEMBUANG, borneodaily.co.id – Bertempat di Posko PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berbasis Mikro Jl. Pelantan Raya Rt.28 Rw. 01 Kel. Kuala Pembuang II Kec. Serhil Kab. Seruyan telah dilaksanakan kegiatan Video Conference dalam rangka Launching Posko PPKM, Selasa (9/2/2021).
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Waka Polres Seruyan Kompol Imam Riyadi S.H. menjelaskan Launching Posko PPKM dengan Video Conference agar pembentukan posko PPKM tersebut merupakan atensi Presiden RI Joko Widodo yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona virus disease 2019 (Covid -19) di tingkat desa dan kelurahan.
Dijelaskan, dalam penerapan PPKM berbasis mikro tersebut lebih berpusat pada tingkat desa dan kelurahan sehingga diharapkan penyebaran covid-19 angkanya bisa menurun.
“Mengharapkan dengan adanya Posko ini akan dapat menjadi gerbang awal pencegahan penyebaran Covid-19 di tingkat RT/RW, sehingga angka konfirmasi dapat ditekan di Kab. Seruyan,” kataWaka Polres Seruyan.
Sementara itu Kabag Humas Polres Seruyan AKP I Gede Suarmayasa dijumpai di sela-sela kesibukannya menambahkan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas dengan lebih memfokusnya adalah pembatasan aktivitas warga sesuai protokol kesehatan. Hal itu seperti tidak boleh berkumpul diatas jam 21.00 Wib malam, pembatasan jam operasional di malam hari, memperkuat protokol kesehatan dengan melibatkan warga dan komunitas dan juga mengawasi secara ketat RW-RW di lapangan.
“Itu konsep kami. Kita arahnya tidak ke PSBB total tapi semi-lockdown,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut personil Sat Binmas Polres Seruyan juga mensosialisasikan dan menyampaikan Himbauan kepada para warga terkait protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran covid-19 dengan cara menggunakan masker, menjaga jarak/jangan berkerumun, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. (TN)