MEDAN, Borneodaily.co.id – Telah diterapkan tuntutan pidana mati terhadap pengedar narkoba, dengan harapan agar dapat memberi efek jera kepada para pelakunya.
Kemudian para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang untuk melakukan tindakan hukum terkait narkoba dengan adanya tuntutan mati tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH, dalam menanggapi masih maraknya kasus narkoba, meskipun sudah banyak yang dikenakan tuntutan mati oleh kejaksaan melalui jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di wilayah Sumut.
Yos Tarigan menyampaikan, mulai Januari hingga pertengahan April 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan jajaran kejaksaan di Sumut telah mengajukan dan menuntut mati sebanyak 24 orang terdakwa pengedar narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (Narkoba).
Sedangkan di Tahun 2023 lalu, Kejati Sumut sudah menuntut sebanyak 93 orang terdakwa perkara narkoba. Penerapan tuntutan mati tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan, ancaman hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.
“Januari hingga pertengahan April 2024, Kejati Sumut dengan wilayah hukumnya meliputi 28 Kejari dan 9 Cabjari telah menuntut mati sebanyak 24 pelaku pengedar narkoba. Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.Dengan narkoba yang diedarkannya banyak manusia yang korban, dan berapa banyak generasi muda yang kehilangan masa depan”, kata Yos dalam keterangan tertulisnya via WA, Kamis (18/4/2024).
Ke-24 terdakwa perkara narkoba yang dituntut mati dari Januari sampai pertengahan April 2024 tersebut yaitu dari Kejari Medan (8 terdakwa), Kejari Asahan (7 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (4 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa), Kejari Belawan (1 terdakwa) dan Kejari Binjai (1 terdakwa), Kejari Deli Serdang (2 terdakwa) sehingga total keseluruhan 24 terdakwa.Dalam rangka pemberantasan narkoba melalui penegakan hukum.
Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum tetap berharap, penerapan tuntutan mati menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama.
Lanjut Yos, Upaya preventif juga selalu dilakukan lewat penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah untuk mengenalkan hukum pada generasi muda, dengan harapan generasi muda ini bisa mengenali hukum lebih dini dan menjauhi hukuman agar tidak mudah terpengaruh, khususnya narkoba. (RP)