PALANGKA RAYA, borneodaily.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah dan Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, sepakat bekerja sama dalam hal kepesertaan jajaran non ASN Kementerian Agama dan pekerja keagamaan di Kalimantan Tengah.
Kesepakatan itu dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Kakanwil Kemenag H. Noor Fahmi dan BPJS ketenagakerjaan diwakili Kacab Palangka Raya, Budi Wahyudi, Rabu (23/10/2024).
Sejumlah hal diatur dalam perjanjian itu. Diantaranya soal kolaborasi kedua pihak untuk mendorong keikutsertaan pegawai non ASN Kementerian Agama dan pekerja keagamaan dalam program BPJS ketenagakerjaan.
“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini sekaligus sebagai bentuk kepatuhan atas Instruksi Presiden dan aturan lain yang menjadi turunannya di Kementerian Agama dalam hal perlindungan pekerja non ASN Kementerian Agama dan pekerja keagamaan,” kata Kakanwil H. Noor Fahmi.
Dia berharap ke depannya akan diintensifkan sosialisasi yang melibatkan seluruh unsur Kementerian Agama. H. Noor Fahmi juga mengingatkan jajarannya untuk segera melakukan langkah yang dipandang perlu agar perjanjian kerja sama itu berjalan optimal.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi menjelaskan, ada banyak manfaat yang bisa didapat. Diantaranya melalui program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Iuran kepesertaan juga relatif terjangkau, hanya berkisar Rp. 10.000 per peserta per bulan. Budi berharap tingkat keikutsertaan pegawai non ASN Kementerian Agama dan pekerja keagamaan di BPJS ketenagakerjaan semakin meningkat.
“Kita bersama-sama mensinergikan langkah agar pekerja non formal di Kementerian Agama dapat perlindungan BPJS ketenagakerjaan,” ujar Budi. (red)