PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalimantan Tengah yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi dan Statistik (Kominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah pada Jum’at 15 Maret 2024 berlangsung di Aula Kanderang Tingang, kantor Diskominfosantik, Jalan Tjilik Riwut Km 3 Palangka Raya.
Dalam kegiatan ini menghadirkan Komisioner Komisi Informasi Pusat, diantaranya Rospita Vici Paulyn (Komisioner KI Pusat selalu ketua Bidang penelitian dan Dokumentasi) serta Samrotunnajah Ismail (Komisioner KI Pusat, Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi).
Kepala Diskominfosantik Kalteng, Agus Siswadi, mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Kalteng dalam sambutan tertulis Sekda Prov. Kalteng menyampaikan, bahwa salah satu urgensi pentingnya keterbukaan informasi publik adalah untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Pembuatan kebijakan yang dilakukan secara inklusif dengan melibatkan masyarakat diharapkan dapat menciptakan mekanisme Check and Balance, sehingga kebijakan publik yang tepat sasaran dan relevan dengan kebutuhan masyarakat dapat terwujud.
Lebih lanjut dikatakan bahwa dengan adanya keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat semakin aktif terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik, mulai dari perencanaan hingga evaluasi kebijakan.
Usai acara, Agus Siswadi saat di wawancarai wartawan Jurnalborneo.co.id berharap bahwa dengan membuka akses publik terhadap bentuk informasi, Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya.
“Disisi lain, kita akan dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka sebagai upaya strategis mencegah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemimpinan yang baik serta mencapai pemerintahan yang good government,” pungkasnya.
Lebih lanjut ia menyebutkan, berdasarkan penilaian dari Komisi Informasi Pusat, pada tahun 2023 pelaksanaan keterbukaan informasi publik sudah menunjukkan hasil yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya, dimana Provinsi Kalimantan Tengah mendapat predikat Informatif.
“Hal ini hendaknya tidak membuat kita puas sampai di sini saja, namun menjadi pemacu untuk selalu dapat mempertahankan, bahkan meningkatkan kualitas pelayanan informasi melalui peningkatan kapasitas pengelola informasi dan dokumentasi seperti yang dilaksanakan saat ini,” sebut Agus.
Sementara itu Ketua Komisi Informasi (KI) provinsi Kalteng, Agus Triantony dalam sambutannya menjelaskan bahwa KI provinsi Kalteng dalam masa transisi ini mengharapkan adanya penguatan komunikasi dan konsolidasi dari setiap PPID se Kalteng, agar mempersiapkan semua tahapan permohonan Informasi masyarakat dan menerapkan SOP yang baik agar pelaksanaan amanah undang-undang no.14 tahun 2008 bisa terimplementasi dengan tepat dan cepat.
“PPID utama dan PPID Pelaksana tingkat Provinsi/Kab/Kota hendaknya juga semakin meningkatkan bahan informasi, baik itu informasi yang diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan. Sehingga masyarakat semakin mengenal segala jenis informasi dari setiap badan public,” tutur Agus Triantony yang juga merupakan salah satu senior media yang sudah 15 tahun berkiprah di Kalteng.
“Mengenai evaluasi, monitoring dan penyelesaian sengketa informasi di tingkat Kabupaten/Kota agar bisa terselesaikan dengan baik dan cepat, diharapkan PPID selalu menjadi garda terdepan dalam pemenuhan hak masyarakat akan kebutuhan Informasi kedepannya. Hal ini sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan tentunya secara teknis melaksanakan Standar Layanan Informasi Publik melalui Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021,” pungkasnya.
“Kita harus optimis dalam segala pemenuhan hak masyarakat Kalteng terhadap kebutuhan informasi pada setiap badan Publik. Oleh karena itu, saya sangat tegas kepada PPID se Kalteng yang berhadir saat ini agar menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk masyarakat yang membutuhkan informasi sehingga keberlangsungan Undang Undang No.14 tahun 2008 dapat terpenuhi dan masyarakat kita semakin cerdas dalam memanfaatkan informasi dengan baik dan tepat guna yang diperolehnya melalui Badan publik,” pungkas Agus Triantony.
Selain dihadiri peserta Bimtek dari PPID Pelaksana Prov. Kalteng dan PPID Utama Kabupaten/Kota se Kalteng, pada kegiatan tersebut tampak hadir Wakil Ketua KI Kalteng Linggarjati, Komisioner KI Kalteng Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Ngismatul Choiriyah, Komisioner Bidang Kelembagaan Anita Fransiska dan Katriana selaku komisioner bidang Edukasi, sosialisasi dan advokasi KI Kalteng. (Tim)