KUALA KAPUAS, BorneoDaily.co.id – Para bandar dan pengedar narkoba di Kabupaten Kapuaas seakan tak pernah jera. Sudah beberapa kali pengedar tertangkap, muncul lagi pengedar yang lain.
Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Polda Kalteng berhasil menangkap terduga pengedar Narkotika jenis sabu, Jumat (30/4/2021) malam kemarin.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan yakni AG (38) warga Jl. Mahakam Kel. Selat Hulu Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
“AG ditangkap Satresnarkoba saat berada di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Mahakam Kota Kuala Kapuas,” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Subandi, S.H. saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Sabtu (1/5/2021) pukul 09.00 WIB.
Adapun barang bukti yang diamankan dari AR berupa 13 paket yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 6,76 ( enam koma tujuh enam ) gram (plastik+ kristal), satu buah timbangan digital warna silver, satu buah pipet kaca, satu pack plastik klip kecil, satu buah alat hisap sabu, dua lembar tisu, satu lembar plastik yg bertuliskan MERRIES PANTS, dan satu buah Handphone merk OPPO warna hitam.
Keberhasilan Satresnarkoba tersebut berawal dari laporan dan informasi masyarakat bahwa disekitar Jalan Mahakam sering terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun. (TN)