KUALA PEMBUANG, BorneoDaily.co.id – Pengedar narkoba seakan-akan tak pernah jera mengedar barang haram tersebut. Baru saja diungkap pengedar perempuan di Kota Sampit, kali ini hal yang sama terjadi di Kabupaten Seruyan.
Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Rumah Cimy Binti Liong Son (Alm) Desa Ayawan No. 037 Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan, Rabu (23/02/2021) Pukul 18.15 Wib.
Kasat Reserse Narkoba Polres Seruyan AKP Supriyono, S.H. membenarkan anggotanya melakukan pengungkapan narkoba tersebut.
“Benar, pengungkapan dilakukan oleh Unit Idik Sat Resnarkoba Polres Seruyan dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Supriyono, S.H. ” terang Kasat.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket plastik klip bening yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu seberat 8,40 gram dan uang sebesar Rp. 5,900,000, (Lima Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
“Kami masih periksa C (54) Untuk melakukan Pengembangan pada Jaringan Peredaran Narkoba yang dilakukan C untuk memberantas peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Seruyan,” terangnya AKP Supriyono, mewakili Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si.
Kasat Resnarkoba berjanji bakal membeberkan hasil ungkapan narkoba jenis Sabu ini saat konferensi pers yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Nanti ya kita beberkan saat rilis,” tandas Kasat Resnarkoba Polres Seruyan. (TN)