PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya dalam Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Patroli Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Terhadap Pelanggaran Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 menindak pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), Jum’at (29/01/2021) malam.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kabagops Kompol Hemat Siburian, S.H, selaku Koordinator lapangan menjelaskan, penindakan terpaksa dilakukan karena THM tersebut telah melanggar ketentuan jam operasional sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran (SE) Walikota Palangka Raya tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) serta Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai tanggal 17 sampai 31 Januari 2021.
Perwira Pengendali (Padal) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng Ipda Narmanto mengungkapkan, THM yang diberikan sanksi yakni Pat D Karaoke yang berlokasi di bilangan Jalan Tingang Induk Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Narmanto menambahkan, pengelola diberikan tindakan berupa teguranm tertulis dan denda administratif sebesar 5 juta rupiah, selain itu sejumlah pengunjung yang berada dilokasi juga diberikan sanksi berupa denda administratif masing-masing sebesar 100 ribu rupiah karena melanggar Prokes dengan tidak memakai masker saat berada di lokasi.
“Kami terus mengimbau dan mengingatkan kepada pengelola tempat usaha maupun pengunjung agar senantiasa mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah guna menekan angka penyebaran covid-19, mengingat pandemi masih berlangsung hingga saat ini,” katanya. (TN)