Pertemuan warga Kelurahan Kalampangan dengan pihak Polsek Sabangau terkait pencurian kotak amal di masjid Kalampangan, Sabtu (30/7/2022). Foto : Am
PALANGKA RAYA,BorneoDaily.co.id – Kepolisian Sektor Polsek Sebangau menempuh pendekatan Restorative Justice dalam penanganan kasus pencurian kotak amal di sejumlah masjid di wilayah Kelampangan Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya.
Sabtu (30/7/2022) Siang Kanit Reskrim Polsek Sebangau Aiptu Edi Prianto mengatakan bahwa pihaknya lebih mengedepankan Restorative Justice atau peniadaan pemidanaan dengan pendekatan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korban.
“Penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar pertimbangan sosiologis dan yudiris dan kasus ini sudah ada kesepakatan antara Pelapor dan terlapor,” kata Aiptu Edi Prianto.
Dijelaskannya Kanit Reskrim, Dalam hal tersebut korban ataupun pelapor adalah pihak pengurus masjid dan mempertimbangkan untuk mencabut laporan. Menurutnya pendekatan restorative justice dilakukan karena nilai barang curian sangat kecil di bawah Rp 1 Juta.
“Pelaku juga bukan merupakan residivis dan terpaksa melakukan aksi pencurian tersebut karena ingin membeli susu anaknya yang berusia 9 bulan dan menafkahi keluarga selama ini hanya bekerja sebagai buruh serabutan serta dalam perjanjian tersebut pelaku membuat surat pernyataan berjanji untuk tidak mengulangi lagi,” jelas Edi.
Sebelumnya pelaku yang bernama Opick (22) diamankan warga pada Kamis (28/7/2022) Pukul 09.00 WIB setelah melakukan aksi pencurian langsung diamankan warga dan kemudian diserahkan ke pihak Kepolisian Polsek Sebangau.
Adapun tempat yang menjadi sasaran pelaku ialah toko dan masjid yang berada di wilayah Kecamatan Sebangau Kelurahan Kelampangan Kota Palangka Raya.
Barang bukti yang diamankan petugas kepolisian yakni 5 kotak amal yang berhasil dibawa kabur pelaku. Untuk lokasi tempat pencurian kotak amal ada di 4 Masjid dan satu tokok kelontong dalam aksinya pelaku terekam kamera Cctv dan beraksi pada siang hari.
Sementara itu, Anggota Dewan Kota Palangka Raya Komisi C, Purwanto, menjelaskan bahwa dirinya mewakili masyarakat kelampangan mengungkapkan, Permasalahan kasus pencurian kotak amal diselesaikan dengan baik dan dirinya mengapresiasi kinerja Anggota Polsek Sebangau yang bergerak lebih cepat kurang dari 24 jam serta lebih mengedepankan masyarakat.
“Jadi permasalahan ini di selesaikan secara kekeluargaan dan saya berterima kasih kepada masyarakat serta anggota Polsek Sebangau atas penyelesaian kasus ini sehingga berjalan dengan baik dan damai,” ungkapnya.
Penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice merupakan hal yang biasa. Keputusan ini diambil dengan tetap memenuhi kriteria yang dipersyaratkan serta pelaku
Kriteria yang dimaksud, antara lain nilai barang curian relatif kecil, kemudian pelaku juga bukan merupakan seorang residivis, dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut.
Dalam kasus tersebut, warga yang mendatangi Polsek Sebangau sempat tidak mau menerima keputusan dari pihak Kepolisian dan berharap kasus pencurian itu tetap berlanjut karena aksi yang dilakukan pelaku sangat meresahkan masyarakat. (Am)