PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Wali Kota Palangka Raya melalui Sekretaris Daerahnya, Hera Nugrahayu membuka secara resmi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Draft Naskah Akademik dan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kota Palangka Raya tahun 2021.
Adapun kegiatan tersebut berlangsung di aula Hotel Neo Palma Palangka Raya, Senin (29/11/2021).
Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, menyebutkan keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia secara faktual sudah ada sejak jaman nenek moyang sampai dengan saat ini.
Lebih lanjut, Hera menyebutkan masyarakat hukum adat adalah kesatuan masyarakat yang bersifat teritorial atau geneologis yang memiliki kekayaan sendiri, memiliki warga yang dapat dibedakan dengan warga masyarakat hukum lain dan dapat bertindak ke dalam atau luar sebagai satu kesatuan hukum (subyek hukum) yang mandiri dan memerintah diri mereka sendiri.
“Pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat memang itu penting, karena harus diakui bahwa masyarakat hukum adat lahir dan telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk,” kata Hera.
Meskipun demikian dirinya mengatakan bahwa dalam perkembangannya hak-hak tradisional inilah yang harus menyesuaikan dengan prinsip-prinsip dan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui persyaratan -persyaratan normatif dalam peraturan perundang -undangan itu sendiri.
Berbagai persoalan muncul berkaitan dengan lemahnya pengakuan masyarakat hukum adat sebagai subyek hukum yang mempunyai hak-hak khusus dan istimewa. Kemudian maraknya terjadi pelanggaran- pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat hukum adat oleh negara, terutama hak rakyat.
Dalam akhir sambutannya, dirinya berharap hukum dan kebijakan pembangunan di Indonesia memberikan perhatian secara khusus terhadap hak-hak masyarakat hukum adat salah satunya melalui terbentuknya peraturan daerah sebagai alat pijakan utama sebagai bentuk Pengakuan, Penghargaan dan Perlindungan terhadap Kesatuan-Kesatuan Masyarakat Adat yang ada di Indonesia.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Setda Kota Palangka Raya, Kadis Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Kadis DLH Provinsi Kalimantan Tengah, Kadis DLH Kota Palangka Raya, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya, Ketua Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MBAHK) Kota Palangka Raya, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kahayan Tengah, Camat dan Lurah serta Damang Damang Kepala Adat Se-Kota Palangka Raya. (IM/red)
























Users Today : 1489
Users Yesterday : 1541
This Month : 1489
This Year : 208323
Total Users : 1090334
Views Today : 2466