PANGKALAN BUN, BorneoDaily.co.id – Anggota Kepolisian dari Polsek Arut Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ipda Agung Sugiharto SH meringkus dua sopir truk pengangkut buah kelapa sawit, Sabtu (15/1/2022) Pukul 17.00 WIB.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiharto SH saat dikonfirmasi, Minggu (16/1/2022) Siang membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
Penangkapan awal dilakukan saat tersangka pertama menuju Jalan SMP 10 Best Agro PKS PT. BJAP 2 Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat. Saat truk tersebut melintas petugas langsung diberhentikan dan dilakukan penangkapan.
“Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku TW (30) ditemukan 1 bungkus rokok berisikan satu paket sabu seberat 0,37 gram dan handphone yang disimpan pelaku di dashboard depan,” kata Ipda Agung.
Setelah dilakukan interogasi awal, menurut pengakuan dari pelaku sabu tersebut didapat dari temannya yang juga berprofesi sebagai sopir truk buah sawit yang berinisial YTO (32) dengan harga Rp 300 ribu.
“Kita langsung melakukan pengembangan terhadap teman pelaku dan berhasil diamankan beserta barang bukti,” jelasnya.
Dijelaskana Kapolsek, dari hasil pengembangan petugas menemukan beberapa barang bukti berupa 1 bungkus rokok, 1 isolasi, 1 alat hisap bong sabu, 1 handphone dan 3 korek api. Penangkapan terhadap pelaku sebelumnya petugas melakukan pengintaian di sekitar rumah pelaku.
“Kini kedua pelaku sudah diamankan dan selanjutnya di serahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ab)