PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Setelah pelaku pembunuhan sadis pasangan suami istri di Gang Kamboja Jalan Cempaka Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah tertangkap, banyak fakta terungkap. Baik siapa pelaku, motif maupun latar belakangnya.
Misteri pembunuhan pasangan suami istri ini pelakunya adalah teman akrab korban sendiri bernama Fadri (26). Fadri alias Utuh Jenit adalah teman dekat korban, dan sering berkunjung ke rumah korban.
Sebelum melakukan pembunuhan sadis terhadap pasangan suami istri, tersangka terlebih dahulu menenggak obat batuk dengan dosis banyak. Kemudian melepaskan seluruh pakaiannya (telanjang), lalu masuk ke kamar menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam. Ternyata tersangka sengaja melepaskan seluruh pakaiannya saat melakukan pembunuhan untuk menghilangkan jejak.
Kepada petugas, tersangka beralasan nekad membunuh kedua korban karena sakit hati dan dendam sering dibuli/dijanjikan pekerjaan. Tetapi tak dipenuhi serta dua ponsel pelaku digadaikan korban tanpa diganti.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Budi Santoso, SIK, MH, saat pra rekonstruksi, Minggu (10/10/2022) mengatakan, saat melakukan aksi pembunuhan sadis tersebut, pelaku masuk dari pintu belakang rumah dan terlebih dahulu melepaskan seluruh pakaiannya. Lalu menuju ke kamar untuk menghabisi nyawa keduanya menggunakan sebilah senjata tajam.
“Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku sengaja melepaskan seluruh pakaiannya saat melakukan pembunuhan bertujuan untuk menghilangkan jejak,” kata Kapolresta Palangka Raya.
Diungkapkan, suara gaduh saat kejadian sempat terdengar oleh saksi yakni anak korban, yang kemudian berhasil kabur, pelaku yang tak berhasil mengejarnya bergegas melarikan diri menggunakan sepeda motor dan di tengah jalan membuang barang bukti senjata tajam ke sebuah pengaringn (parit) di Jalan Seth Adji Palangka Raya.
Peristiwa berdarah yang menimpa pasangan suami istri Ahmad Yendi Noor (46) dan Fatmawati (45) terjadi pada 23 September 2022 malam lalu, Kedua korban ditemukan di kamar berbeda dengan kondisi banyak terdapat luka tebasan di tubuhhya.
Kapolresta Palangka Raya mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit sepeda motor jenis Scoopy warna merah, satu buah parang tanpa gagang dan baju terduga pelaku.
“Terduga pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Sementara Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H. M.H mengatakan, Tim gabungan Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya berhasil meringkus terduga pelaku F (26) di Jalan Strowbery Kota Palangka Raya, Sabtu (8/10/2022) pagi.
Kabidhumas menjelaskan, motif terduga pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati dan dendam kepada korban.
“Menurut keterangan terduga pelaku, motifnya sakit hati karena korban menjanjikan perkerjaan tapi tidak ditepati, gawai korban digadaikan ke pelaku tapi uangnya belum diberikan dan pelaku sering dihina oleh korban,” urainya. (hs/red)