Muara Teweh, borneodaily.co.id – Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung perkembangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta industri kreatif melalui penguatan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Barito Utara Shalahuddin melalui Sekretaris Daerah Muhlis saat menghadiri audiensi sekaligus penyerahan sertifikat hak cipta desain batik di Muara Teweh, Selasa.
Menurut Muhlis, perlindungan HKI menjadi langkah strategis dalam meningkatkan daya saing produk lokal di tengah perkembangan ekonomi kreatif dan era digital.
“Di tengah kemajuan teknologi dan digitalisasi, kreativitas menjadi fondasi utama pertumbuhan ekonomi. Sertifikat HKI memberikan hak eksklusif kepada pelaku usaha atas karya yang dihasilkan sehingga manfaat ekonominya dapat diperoleh secara optimal,” kata Muhlis.
Ia menjelaskan, kepemilikan sertifikat HKI tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga meningkatkan nilai tambah produk dan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.
Selain itu, perlindungan kekayaan intelektual dinilai mampu menciptakan iklim usaha yang lebih sehat serta menarik minat investor.
Pemerintah daerah juga mendorong agar sertifikat yang telah diterima dapat dimanfaatkan sebagai modal pengembangan usaha guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap sertifikat ini dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai aset usaha. Pemerintah daerah juga terus mendorong dinas terkait bersama Dekranasda agar memfasilitasi pengurusan HKI bagi pelaku usaha lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Budi Haryono menegaskan pentingnya legalitas merek dan hak cipta dalam meningkatkan nilai ekonomi produk UMKM.
“Produk dengan kualitas yang sama bisa memiliki nilai jual berbeda ketika didukung merek yang kuat dan terlindungi secara hukum. Jika sudah terdaftar, perlindungannya sangat kuat dan mampu mencegah klaim atau peniruan dari pihak lain,” jelas Budi.
Ia mengungkapkan, Kalimantan Tengah saat ini baru memiliki lima indikasi geografis, padahal potensi produk khas dan kekayaan budaya lokal sangat besar.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, baik personal maupun komunal.
Budi juga menyebut tahun 2026 ditetapkan sebagai Tahun Paten, sehingga diharapkan lebih banyak inovasi dan paten lahir dari daerah, termasuk Kabupaten Barito Utara.
Di sisi lain, Ketua Dekranasda Barito Utara Maya Savitri Shalahuddin menilai sertifikat hak cipta dan desain industri merupakan aset penting bagi pelaku usaha, khususnya industri batik lokal.
“Sertifikat ini bukan sekadar dokumen, tetapi bentuk perlindungan hukum atas kreativitas, inovasi, dan identitas produk khas Barito Utara,” kata Maya.
Ia menegaskan pemerintah daerah akan terus mendorong UMKM dan industri kreatif naik kelas melalui pembinaan, pendampingan, serta perlindungan hukum terhadap karya dan produk lokal.
Maya berharap penerbitan sertifikat hak cipta dan desain industri ini dapat meningkatkan kepercayaan diri pelaku usaha dalam memasarkan produknya ke pasar yang lebih luas sekaligus menumbuhkan kesadaran pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual di kalangan UMKM.(Red)

























Users Today : 140
Users Yesterday : 1252
This Month : 29591
This Year : 196450
Total Users : 1078461
Views Today : 219