SAMPIT, Borneodaily.co.id — Jajaran Satlantas Polres Kotim berhasil mengamankan seorang warga yang diduga memiliki narkotika jenis sabu, Kamis (23/06/2022).
Diamankannya terduga yang memiliki Narkotika Jenis Sabu tersebut terjadi, saat Anggota satuan lalu lintas Polres Kotim, sedang melakukan giat patroli Hunting dalam Rangka Ops Patuh Telabang 2022, Kejadian tepat di depan kantor Masjid Jami Assalam Jl. Ir. Haji Juanda Sampit Kab. Kotim, Prov. Kalteng.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K, M.M melalui Kasat lantas Polres Kotim AKP Salahiddin, S.H, S.E., yang saat itu juga melaksanakan kegiatan membenarkan kejadian tersebut.
Menurut Salahiddin, diamankannya terduga yang memiliki Narkotika Jenis Sabu berawal saat personil Satlantas sedang melakukan kegiatan Patroli Hunting dalam rangka Ops Patuh Telabang 2022.
Saat melintas di TKP, Personil melihat pengendara yg melanggar aturan lalu lintas yang penumpangnya tidak menggunakan helm SNI. Pada saat akan dihentikan kendaraannya, penumpang tersebut melompat dari sepeda motor, kemudian lari ke samping rumah/ warung warga dengan membuang bungkus plastik kecil warna hitam, yang di dalamnya terdapat 2 buah kantong plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10 gram.
“Kemudian petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang buktinya dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kotim untuk proses lebih lanjut,” terang Kasat.
Dijelaskan juga oleh Kasat, saat akan diamankan Pelaku tersebut juga sempat melakukan perlawanan kepada Personil, namun dengan kemampuan Beladiri Polri, Personil Satlantas terduga pelaku tersebut berhasil dilumpuhkan dan diamankan.
”Terduga Pelaku yang berhasil diamankan adalah AT (42).Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya , tersangka kini telah di amankan di Polres Kotim,” terang Kasat.
Ditambahkannya, Satuan lalu lintas tidak hanya menindak pelanggar undang-undang lalu lintas tetapi juga kerap mengungkap kasus-kasus kriminal, terutama kejahatan jalanan. (TN)