KUALA KURUN, Borneodaily.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu di Tewah Kab. Gumas.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi, Rabu (14/04/2021) pagi.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan di rumah terduga pelaku YP (35) sering terjadi transaksi Narkoba. Kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Gunung Mas dengan melakukan penyelidikan,” katanya.
Pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Mantar Gang Tua Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas, Kalteng.
“Setelah dilakukan penggeledahan baik badan maupun rumah pelaku, kami berhasil mengamankan 11 paket yang diduga adalah sabu dengan berat kotor 41,46 gram, 9 buah plastik klip pembungkus sabu, satu buah pipet kaca, satu buah gawai merk Nokia berikut barang bukti lainnya,” jelasnya.
Pelaku yang hanya lulusan SD tersebut mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya YP dibawa ke Polres Gumas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YP akan dikenakan pasal 112 ayat (2) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (TN)