PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Lima komplotan pencuri buah kelapa sawit berhasil diamankan petugas Kepolisian dari Polsek Arut Utara, Jumat (18/3/2022) Pukul 15.20 WIB.
Lima pelaku berhasil diamankan tiga orang dua lainnya YG dan RK masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ML, RA dan DK tak berkutik setelah diringkus petugas Kepolisian.
Ketiganya diamankan lantaran kedapatan memanen buah kelapa sawit milik PT BJAP 2 lokasi blok Juliet 117 Afdeling 18 kebun 6 estate 3 Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Arut Utara, Ipda Agung Sugiharto, Minggu (20/3/2022) malam, mengatakan bahwa para pelaku sebelumnya kepergok Security perusahaan setempat saat sedang memanen buah kelapa sawit di blok Juliat 117 Afdeling 18.
“Para pelaku tidak sadar bahwa sudah diintai saat sedang mengangkut buah sawit dan tidak lama kemudian dilakukan penangkapan,” kata Ipda Agung Sugiharto.
Dari hasil penggeledahan terhadap ketiga pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit pikap, 1 buah tojok dan 221 janjang buah kelapa sawit. Ratusan buah kelapa sawit tersebut ditemukan di lahan milik warga yang sudah diangkut para pelaku dengan cara dipikul dan ditutupi pelepah sawit.
“Para pelaku berjumlah lima orang, tiga berhasil diamankan dan dua pelaku masuk dalam daftar DPO terhadap para pelaku dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Ab)