MEDAN, Borneodaily.co.id – Seorang pria, berinisial M (33) warga Medan Labuhan, telah diamankan Polsek Medan Labuhan, karena pria tersebut diduga mencuri sepeda motor (Septor) Honda Scoopy milik Anisa Putri warga Medan Labuhan.
Dalam hal ini, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton melalui Kapolsek Medan Labuhan, AKP PS Simbolon, menjelaskan nya kepada wartawan, Selasa (24/9/2024) bahwa dugaan pencurian sepeda motor milik korban, terjadi pada Agustus 2024 lalu.
“Tersangka mencongkel jendela belakang rumah korban, masuk ke dalam rumah, dan mengambil kunci sepeda motor yang diparkir di ruang tamu. Setelah itu, ia mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik korban,” kata Kapolsek Medan Labuhan.
Menyikapi laporan pengaduan korban, setelah melakukan penyelidikan, sejumlah petugas Polsek Medan Labuhan, kemudian meringkus M, di Kelurahan Pekan Labuhan.
Disebutkan, sesuai pengakuan M, sepeda motor korban telah dijual kepada seseorang di Tebing Tinggi melalui agen yang tidak dikenalnya, dengan harga Rp. 6, 2 juta, dan uang hasil penjualan telah dihabiskan untuk berfoya-foya.
Guna pengusutan lanjut, M yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Medan Labuhan, dipersalahkan melanggar pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (RP)