LABURA, Borneodaily.co.id – Seorang Pria kurir narkoba, Ali Guntur alias Ali (31), divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Rabu (7/8/2024) sore.
Ali Guntur warga Dusun Pertemuan, Kecamatan Kualuhledong, Kabupaten Labuhan Utara (Labura), terdakwa kasus sabu 15 kg berasal dari Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) Sudi Sihombing, SH juga menuntut agar terdakwa dihukum mati.
Vonis hukuman mati ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, sesuai dengan pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Dr Marlambson Carel Wiliams SH MH melalui Kasi Intel Memed Rahmad Sugama SH kepada wartawan menjelaskan, sidang vonis terhadap Ali ini tanpa dihadiri oleh kuasa hukum.
Dalam putusan vonis mati tersebut, terdakwa Ali berterus terang mengakui perbuatannya, melalui penasihat hukumnya, menyatakan pikir-pikir selama 1 minggu.
Persidangan berlangsung lancar, tertib dan aman. Setelah sidang, terdakwa dibawa kembali ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Rantauprapat oleh petugas kejaksaan. (RP)