KUALA PEMBUANG, Borneodaily.co.id – Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polres Seruyan, terus melakukan sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan di Jl.Tjilik Riwut Kelurahan Kuala Pembuang I Kabupaten Seruyan, Sabtu (20/3/2021).
Kanit Binkamsa Bripka Abdulah M. selain melaksanakan jaga di posko Seruyan Keroyokan Karhutla (Serkekar) melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng ditujukan kepada masyarakat yang melintas di Jalan Tjilik Riwut Depan Posko Serkekar yang merupakan Posko Gabungan beberapa instansi di Kabupaten Seruyan.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Binmas Polres AKP Wawan Aryana menjelaskan, bahwa pihaknya akan disiplinkan sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng dan pencegahan Pembakaran Hutan dan Lahan setiap hari kepada Masyarakat. Hal ini agar tidak ada lagi masyarakat melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Disamping itu sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng ini juga bertujuan agar masyarakat Kabupaten Seruyan sadar betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan agar tidak terbakar.
“Kami berharap di Kabupaten Seruyan tidak ada terjadi kebakaran hutan maupun lahan, dan masyarakat dapat mematuhi maklumat Kapolda Kalteng,” katanya. (TN)