SAMPIT, Borneodaily.co.id – Terkait tidak selesai penimbunan badan jalan pertanian di Mufakat 1, Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) menuai persoalan di masyarakat dan mendesak uang anggaran yang masih tersisa secepatnya dikembalikan.
Rapat yang digelar antara warga masyarakat dan pemerintahan desa dua kali dilaksanakan. Namun pada rapat pertama, Jum’at (22/1) lalu tidak sinkron karena desa belum melakukan penghitungan penggunaan anggaran. Berjalan satu Minggu lebih dilakukan lagi rapat kedua, Selasa (2/2).
Pemerintahan desa selaku tim pelaksana kegiatan memperlihatkan catatan jumlah uang yang tersisa sebanyak Rp 103.475.000 yang akan dikembalikan. Sebelumnya, dana yang terpampang di baleho APBDes tahun 2020 khusus penimbunan jalan Mufakat 1, sebesar Rp 304.275.000, karena munculnya Covid-19 anggaran dipangkas sebanyak Rp 50.525.000, sehingga anggaran menjadi Rp 253.750.000.
Sedang anggaran yang terealisasi atau sudah dibelanjakan tanah urug, biaya angkut serta kayu mating- mating berjumlah Rp 150.005.000. Sayangnya, pekerjaan mulai April hingga berakhir Desember 2020 tidak kunjung selesai.
Sehingga menimbulkan polemik di masyarakat dan warga meminta pihak aparatur pemerintahan desa segera mempertanggungjawabkan sisa uang dari anggran pembangunan sebesar Rp 103.475.000 itu untuk dikembalikan secepatnya.
Hadir dalam rapat itu, yang mewakili pemerintahan kecamatan Kasi Trantif Suwarto, Ketua BPD, Ronny, Kepala Desa, Repandi Apriadi, Kaur pembangunan, Hairin Zain, Bendahara Hengky Sujatmiko, tokoh- tokoh masyarakat, RT/RW serta masyarakat petani yang menuntut pengembalian uang tersebut.
Dalam rapat itu, kades mengemukakan argumennya. Semua catatan pengunaan anggaran sudah kita ketahui, dan kita bertanggungjawab, katanya. Karena pembangunan kita belum selesai, alangkah baiknya masalah ini kita selesaikan dikecamatan saja, pinta kades.
Suasana rapat tampak memanas, lantaran Kades tidak bisa memberikan keputusan dan selalu mengarahkan ke Camat.
Warga nasyarakatpun tambah kesal karena kades mengalihkan persoalan kepihak kecamatan. Pada rapat itu, masyarakat mempertanyakan sisa uang penimbunan tersebut kepada bendahara. Atas pertanyaan masyarakat itu, Hengki Sujatmiko sebagai bandahara menjelaskan, kalau uang belum ada, katanya singkat.
Masyarakat yang mendengarpun menduga menuding kades yang memakai sisa uang tersebut.” Makanya kita butuh kepastian pengembalian sisa uang tersebut,” papar Mistar Suherman yang mewakili warga masyarakatnya.
Pendy, warga lainnya, meminta, kalau memang uang itu terpakai secepatnya dikembalikan, karena mengganggu pada pencairan dana desa berikutnya.” Kami meminta kepada kades untuk mengembalikan duit itu secepatnya,” ucapnya kecewa.
Masyarakatpun bersikukuh agar pemerintahan desa segera mengembalikan uang tersebut karena warga khawatir duit tersebut disalah gunakan serta mengganggu pencairan DD tahun berikutnya.
Merasa terpojok, Kades meminta waktu selama 2 Minggu untuk pengembalian, namun ditolak warga, kemudian memohon lagi satu minggu, masyarakat yang terlanjur kesal juga tidak menyetujui.
Rapat yang sempat saling tuding itupun, kemudian ditengahi pihak kecamatan, dengan menyampaikan pemahaman serta pengertian kepada masyarakat yang hadir, mohon supaya ada kelonggaran waktu kepada pemerintahan desa untuk pengembaliannya.
Atas permohonan pihak kecamatan itu, tengat waktu pengembalian akhirnya diterima warga dengan batas waktu selama tiga hari.” Kita sepakat membuat surat pernyataan perjanjian pengembalian uang selama tiga hari. Terhitung mulai Selasa (2/2),” tandas Kasi Trantif Kecamatan Teluk Sampit, Suwarto.
Dengan membuat surat pernyataan perjanjian pengembalian yang bertandatangan, selaku penanggungjawab Kades Kuin Permai, Repandi Apriadi, saksi-saksi dari tokoh masyarakat serta pihak kecamatan yang diwakili. (Tim)