SAMPIT, BorneoDaily.co.id – Seorang laki-laki Pengguna Narkoba inisial WI (36 tahun) diamankan Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, jajaran Polda Kalteng, bertempat di Komplek Perum Wengga Metropolitan Pusat 19 Jalur 14 No.332 Rt.023 Rw. 002 Kelurahan Baamang Barat, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Pada pengungkapan tersebut dari tangan Pelaku inisial WI (36 Tahun) di TKP, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 gram, Jum’at (11/06/2021) 17.00 Wib.
Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP. Syaifullah, S.H.M.H, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba WI (36 Tahun) berawal dari Informasi dari masyarakat, tentang aktifitas Pelaku di lingkungan perumahan tersebut.
Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba mengamankan Pelaku WI yang ketika itu sedang berada di dalam ruang tamu rumahnya (TKP) pada alamat tersebut diatas. Setelah ditunjukan Surat Tugas kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat.
Petugas berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan 1 buah korek api warna orange diatas meja tamu.
Berlanjut penggeledahan di almari ruang dapur petugas menemukan barang berupa peralatan untuk mengkonsumsi Sabu antara lain alat hisap (Bong), Pipet Kaca dan potong sedotan yang di runcingkan serong, selanjutnya barang bukti yang ditemukan dan Pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.
Atas perbuatan Tersangka inisial WI (36 Tahun), diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, jelasnya. (TN)