PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Dewan Pers mendatangi kantor Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Dayak TV di Palangka Raya untuk melakukan verifikasi faktual. Verifikasi faktual diperlukan untuk membuat keputusan final bahwa sebuah perusahaan pers sepenuhnya dapat dipercaya dalam memproduksi berita.
“Hasil dari verifikasi faktual ini nantinya akan dirapatkan di komisi (Komisi Pendataan dan Penelitian Media Dewan Pers). Setelah itu, keputusannya diumumkan oleh komisi,” kata Edi Yoga—Anggota Pokja Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers, saat melakukan verifikasi faktual di kantor Dayak TV, Palangka Raya, Jumat, 11 Desember 2021.
Selanjutnya Edi Yoga dan Tim Dewan Pers, melakukan tanya jawab sembari memeriksa kelengkapan berkas-berkas yang telah dipersiapkan antara lain akte pendirian Perusahaan, izin Menkumham, dan data lainnya.
Usai mengecek kelengkapan data dan proses jurnalistik, pihak Tim Dewan Pers memberikan sejumlah arahan aturan baru dalam jurnalistik. Arahan inilah yang akan menjadi pedoman bagi tim Dayak TV dalam melanjutkan proses jurnalistik selanjutnya.
Direktur Utama Dayak TV Imam M. Mangkunegara, didampingi Direktur Operasional, Pimpinan Redaksi, Manager Keuangan, dan Sekretaris Redaksi, menyambut baik kedatangan Tim Dewan Pers dalam verifikasi faktual tersebut.
Verifikasi faktual kali ini adalah proses pemeriksaan terhadap perusahaan pers Dayak TV, untuk menentukan data dan informasi yang disampaikan benar atau tidak.
Dewan Pers membagi proses verifikasi menjadi dua, yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Verifikasi administrasi meliputi pencatatan dan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang telah ada atau sudah diterima Dewan Pers.
Sedangkan verikasi faktual adalah upaya Dewan Pers untuk memeriksa semua persyaratan yang sudah diajukan. Verifikasi faktual menunjukkan bahwa baik administrasi maupun fakta-faktanya telah memenuhi semua persyaratan yang dipersyaratkan undang-undang maupun peraturan Dewan Pers.
Pasal 15 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers mengamanatkan Dewan Pers untuk mendata perusahaan pers. Ini sebagai tindak lanjut dari Piagam Palembang 2010 yang merupakan insisiatif masyarakat pers untuk menata dirinya.
Direktur Utama Dayak TV Imam M. Mangkunegara, mengatakan penting bagi Dayak TV mendapat predikat sebagai media terverifikasi. “Verifikasi menjadi syarat mutlak bagi perusahaan pers untuk dipercaya publik,” kata Imam.
Imam menyebutkan, Dayak TV merupakan perusahaan pers terpercaya. Keyakinan ini didasarkan pada disiplin atas kode etik jurnalistik yang telah dijalankan secara konsisten oleh Dayak TV. Selain itu, pada tahun 2017 yang lalu, Dayak TV juga sudah mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Tetap untuk bersiaran dari Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
“Kami rutin memverifikasi setiap berita yang akan dimuat. Kami juga terus menyampaikan kode etik jurnalistik. Pemahaman terhadap UU Pers terus ditingkatkan, Melaksanakan P3-SPS atau Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran,” katanya.
Imam mengucapkan terima kasih kepada Tim Verifikasi Dewan Pers atas kunjungannya ke Kantor Dayak TV. Ini menjadi penyemangat seluruh staf dan redaksi Dayak TV untuk bekerja lebih profesional lagi.
Sementara itu, Ketua IJTI Kalteng, H. Tantawi Jauhari, menyambut gembira atas kegiatan verifikasi faktual Dayak TV. Ia menyatakan sangat penting bagi Dayak TV sebagai Lembaga Penyiaran Swasta Lokal di Kalteng mendapat predikat terverifikasi. Predikat itu sebagai bukti bahwa Dayak TV menjaga kepercayaan publik atas konten berita yang diproduksi.
Fungsi lain dari verifikasi, kata H. Awi, adalah untuk memberikan perlindungan hukum.
“Dengan Dayak TV sudah terverifikasi, maka berita dan informasi yang dihasilkan merupakan kerja-kerja profesional dan bisa dipertanggungjawabkan,”katanya.Crew


























Users Today : 347
Users Yesterday : 1419
This Month : 18916
This Year : 150468
Total Users : 1032479
Views Today : 844