PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Sebagai upaya meningkatkan aspek keselamatan jalan dan mengurangi angka fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Penegakkan Hukum dan Inspeksi Angkutan Barang Secara Terpadu, di Ruas Jalan Nasional Palangka Raya – Bagugus (Bukit Rawi), Sabtu (22/2/2025).
Dalam rangka mendukung Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 500.11.1/06/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penghentian Angkutan Barang Tambang dan Kehutanan pada Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Penegakkan Hukum dan Inspeksi Angkutan Barang Secara Terpadu di Ruas Jalan Nasional Palangka Raya – Bagugus (Bukit Rawi) yang dimulai dari tanggal 21 – 22 Februari 2025.
“Sesuai Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah mengenai Penghentian Angkutan Barang Tambang dan Kehutanan pada Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun, kami akan laksanakan Penegakkan Hukum dan Inspeksi Angkutan Barang terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran di Ruas Jalan Palangka Raya – Bagugus ini,” ucap Muhammad Ikhsan Siddiq, Kasi Pemaduan Moda dan Pengembangan, Bidang Angkutan Jalan, pada Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah.
Surat Edaran yang ditujukan kepada Bupati Gunung Mas, Bupati Kapuas dan Bupati Pulang Pisau memuat beberapa poin, yang pertama berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk melakukan penghentian angkutan barang hasil Tambang dan Kehutanan pada Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun. Kedua, berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk melakukan pembatasan berat muatan angkutan hasil Perkebunan pada Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun.
Ketiga, berkoordinasi dengan Direktur Utama Perusahaan Besar Swasta (PBS) Pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan serta Ketua Asosiasi/Organisasi Pengusaha Tambang, Perkebunan, Kehutanan, dan Angkutan Barang untuk menyediakan Jalan Khusus bagi Angkutan hasil Tambang, Perkebunan, dan Kehutanan sebagai ruas jalan pengangkutan, dan yang terakhir membentuk satuan tugas pengawasan dan penegakan hukum pada masing-masing tingkat kabupaten.
Disampaikan pula, kegiatan ini melibatkan pula beberapa instansi terkait, diantaranya Ditlantas Polda Kalteng, BPTD Kelas II Kalteng, dan KSOP Wilayah Pulang Pisau.
Sasaran dalam operasi gabungan ini yaitu truk dengan membawa muatan, dimana truk yang membawa muatan terlebih dahulu ditimbang menggunakan Alat Timbangan Portabel oleh petugas penguji dari BPTD Kelas II Kalimantan Tengah dan dilanjutkan Pemeriksaan Perizinan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, sedangkan untuk sanksi penegakkan hukum berupa penilangan dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng.
“Selama kegiatan ini berlangsung masih ditemukan truk yang beroperasi membawa muatan hasil tambang, kebun (CPO) dan hutan (kayu) dengan jumlah kendaraan yang diperiksa sebanyak 55 truk dan ditemukan pelanggaran sebanyak 40 truk. Truk yang melanggar ketertiban administrasi dan kelebihan muatan telah ditilang atas pelanggaran tersebut,” pungkasnya. (red)