BUNTOK, BorneoDaily.co.id — Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Pemkab. Barsel) bersama PDAM Tirta Barito dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barsel menandatangani Nota Kesepakatan atau Memorandum Of Understanding (MoU) tentang tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di Aula Setda Kab. Barsel, Senin (26/09/2020).
Pj. Bupati Barsel Lisda Arriyana dalam sambutannya menyampaikan, momentum penandatanganan Nota Kesepahaman ini diharapkan menjadi sarana dalam memberikan pemecahan masalah dalam setiap permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, saling berkoordinasi tidak hanya positif bagi masyarakat akan tetapi juga potensial dalam rangka meningkatkan kewibawaan pemerintah daerah sebagai pelayan publik yang profesional.
Kemudian untuk implementasi Nota Kesepahaman ini dapat berhasil dengan optimal diperlukan komitmen yang kuat kerjasama lintas sector yang sinergis dari kedua belah pihak.
“Saya berharap terciptanya kerjasama dan sinergi yang selaras dan saling mendukung dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi semuanya guna mewujudkan kesejateraan masyarakat Barsel,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Barsel Andi Ashari mengatakan, inti dari penandatanganan Nota Kesepahaman ini adalah penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum tindakan lain dan pelayanan hukum.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kab. Barsel Eddy Purwanto, Direktur PDAM Tirta Barito, Pimpinan Bank Kalteng Cabang Buntok, dan sejumlah Kepala Satuan Perangkat Daerah Kab. Barsel. (red)